SUKOHARJO – “Ketika hukuman penjara tak membuat jera, bisakah hukuman mati menjadi solusi?” kalimat itu dilontarkan oleh Miftahul Abror, selaku ketua UKM JQH Al-Wustha, dalam  sambutannya di acara Seminar Nasional yang mengangkat tema “Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Perspektif Al-Qur’an” pada Kamis (5/3) di Graha IAIN Surakarta.

Seminar ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Dr. Anis Masduqi, Lc., M. S.i yang merupakan Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM) PWNU DIY, Dr. H. Budijono, S.H., M.H selaku mantan jaksa penuntut umum, dan Erlangga Adi Kusumo yang merupakan perwakilan KPK Direktorat Pendidikan Masyarakat.

Berdasarkan UU No. 99 tahun 2012 tidakan korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang dapat dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan seperti hukaman mati, sesuai dalam UU NO. 31 tahun 1999. Namun, selama ini belum ada koruptor yang dipidana mati, karena menurut KPK, sampai saat ini belum ada koruptor yang memenuhi kriteria hingga sampai harus dihukum mati. Menurut Erlangga Adi Kusumo ada empat kriteria yang tercantum dalam UU Tipikor pasal 2 mengenai koruptor yang pantas dihukum mati diantaranya, korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, korupsi saat terjadi bencana nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, dan korupsi saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Hukuman mati itu penting, tapi jangan dijadikan tujuan, hukuman mati hanya salah satu cara, dan masih banyak cara lain yang patut diperhatikan untuk melawan korupsi yaitu dengan pelaksanaan hukuman yang membuat efek jera, perbaikan sistem tindak pidana korupsi, dan pendidikan kepada masyarakat untuk membangun nilai anti korupsi dalam setiap individu”  Ujar Erlangga Adi Kusumo.

Dr. Anis Masduqi, Lc., M.S.i selaku pembicara utama dalam seminar ini, menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, hukuman mati memang ada namun sangat terbatas hanya pada qisas. Yang mana perinsip qisas ini adalah memberi hukuman yang setimpal, seperti seorang yang melakukan pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh, dalam hal ini nyawa dibalas dengan nyawa.

“Hukuman mati sudah tercantum jelas di Al-Qur’an, yaitu pada hukuman Qisas yang menerapkan hukuman setimpal, tetapi kemudian apakah hukuman mati bisa diimplementasikan diluar Qisas? Nabi dan para sahabatnya sudah pernah menerapkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan yang selalu mengulangi kejahatannya karena orang itu tidak jera dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Namun hukuman itu diberikan kepada si pelaku bukan karena tingkat kejahatannya, tetapi karena si pelaku selalu mengulang tindak kejahatannya itu” Ujar Dr. Anis Masduqi, saat menyampaikan materinya.

Hukum Islam sendiri digolongkan menjadi tiga, golongan pertama yaitu Hudud yang hukumannya sudah ditetapkan oleh Allah dan tertulis dalam Al-Qur’an seperti zina, mencuri, merampok, dan minum-minuman keras. Golongan kedua ada Ghairu Hudud atau Ta’zir, yang artinya hukuman dijatuhkan atas keputusan hakim, karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Golongan terakhir ada Qisas, konsep qisas seperti apa yang sudah dijelaskan sebelumnya.

“Ketika hukuman mati diimplementasikan pada koruptor, kita harus tau indikasi korupsi itu termasuk di kategori apa. Apakah bisa tindakan korupsi itu dikategorikan sebagai pencurian? Sedangkan mencuri uang negara itu berbeda indikasinya dengan penyalahgunaan wewenang”, tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa korupsi dapat digolongkan tindakan ikhtiladz, kaitannya dengan wewenang yang disalahgunakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam Islam, hukuman bagi seseorang yang melakukan ikhtiladz dapat dikategorikan sebagai Ta’zir. Ta’zir yaitu hukaman yang dijatuhkan atas dasar kebijakan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Sehingga hukuman ta’zir diserahkan kepada pemerintah untuk merumuskannya. Anis Masduqi menutup pembicaraannya dengan berkata “Al-Qur’an memang sebagai pedoman bagi manusia. Namun, pedoman ini tidak bisa diartikan sebagi KUHP dan sebagainya, karena dalam Islam juga terdapat ushul fiqh dan ijtihad”.

Menurut Muhammad Habib selaku ketua panitia seminar, urgensi bagi mahasiswa dengan diadakannya seminar ini adalah, karena di Indonesia masih banyak kasus korupsi yang hukumannya tidak sesuai atau tidak membuat efek jera, maka munculah argumen hukuman mati bagi koruptor. Hal inilah yang menjadi telisik pandang mengenai hukuman mati dengan tafsir dalam islam. Kita sebagai mahasiswa harusnya pun sadar dan tahu mengenai hukuman bagi para pelaku korupsi, supaya nantinya kita bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dan ikut andil dalam pencegahan korupsi.

Penulis : Alfida Nur C.

Reporter : Hanum, Rima, Alfida, Ali