Inilah Jawaban Rektor Terkait Pergantian Ketua Ormawa

  • By locus
  • Desember 13, 2018
  • 0
  • 232 Views
Koordinasi bersama Wakil Rektor III oleh SEMA dan DEMA

Sukoharjo-Bulan Desember menjadi bulan reorganisasi mahasiswa, Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri Surakarta, pada Kamis (13/12) siang tadi mengadakan koordinasi dengan Rektor dan Wakil Rektor III terkait dengan sistem pemilihan ketua badan eksekutif maupun legislatif yaitu SEMA dan DEMA di IAIN Surakarta.
“Karena IAIN Surakarta dibawah Kemenag dan Dirjen Pendis jadi sudah jelas peraturan yang digunakan adalah UU yang di keluarkan oleh Dirjen Pendis, aturan sudah jelas pemilihan ketua DEMA dan SEMA yaitu perwakilan atau keterwakilan” Ucap Wakil Rektor III yang bertugas pada Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama saat koordinasi dengan DEMA dan SEMA
Hal tersebut juga diperkuat oleh Rektor IAIN Surakarta yang mengatakan bahwasannya IAIN berada dibawah Kementrian Agama maka peraturan yang dilakukan adalah SK rektor yang merujuk pada peraturan Dirjen Pendidikan Islam.
“Sesuai SK rektor IAIN surakarta tidak ada pemilu, maka di luar aturan tersebut tidak sah, organisasi modern itu terikat pada aturan dan aturan SK rektor itu merujuk pada aturan Dirjen dari kementrian agama, kalau mau menggunakan sistem pemilu dan BEM itu di Ristekdikti” Terang bapak Rektor saat SEMA dan DEMA melakukan koordinasi di ruang rektor siang tadi.
Koordinasi yang dilakukan oleh SEMA dan DEMA ini menjadi langkah mereka dalam memperjelas peraturan yang sudah diberlakukan, dalam pemilihan ketua adalah aturan-aturan yang terdapat dalam SK Dirjen Pendis Kementrian Agama No. 4.961 Tahun 2016 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan PTKI, kemudian SK Rektor IAIN Surakarta No. 121.a Tahun 2017 tentang perubahan Rektor No. 486 tahun 2015 tentang pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan pada IAIN Surakarta, kemudian di turunkan dalam UU Keluarga Mahasiswa No. 3 tahun 2018 tentang mekanisme pemilihan ketua DEMA IAIN Surakarta dan UU Keluarga Mahasiswa No. 4 tahun 2018 tentang mekanisme pemilihan ketua SEMA IAIN Surakarta.
“Sesuai dengan peraturan dari Dirjen Pendis Kemenag maka SEMA dan DEMA akan melakukan pemilihan ketua dengan sistem keterwakilan sebab jika tidak taat aturan, sama halnya kita melanggarkan peraturan legal formal yang sudah diberlakukan, dan hal yang terpenting adalah SEMA dan DEMA akan melaksanakan peraturan UU yang dibuat oleh Dirjen Pendis  dan diturunkan melalui SK Rektor ” Ucap ketua SEMA saat di wawancarai usai koordinasi berlangsung.(SNM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.