Trituma Mahasiswa IAIN Surakarta Belum Terpenuhi

  • By locus
  • Juni 17, 2020
  • 0
  • 204 Views

Locus.or.id- Rabu (17/6/2020) mahasiswa IAIN Surakarta padati halaman depan rektorat dengan protokol kesehatan untuk menuntut Tiga Tuntutan Mahasiswa (TRITUMA) akibat dampak ekonomi covid-19.

Isi dari TRITUMA tersebut yaitu menuntut rektor mengeluarkan kebijakan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk seluruh mahasiswa sebesar 50%, menagih janji rektor tentang realisasi subsidi kuota internet untuk seluruh mahasiswa, serta menuntut rektor untuk mengkaji ulang regulasi sanggah UKT mahasiswa baru. Hal ini dilatar belakangi karena kurang optimalnya hasil dialog dan konsolidasi terbuka SEMA-DEMA IAIN Surakarta pada Senin, 04 Mei 2020.

Hal tersebut menjadi dasar aliansi SEMA-DEMA se- IAIN Surakarta dalam menyerukan aksi damai. Aksi ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri sekitar dua ratusan mahasiswa dari berbagai program studi. Mereka menyuarakan TRITUMA sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa.

Rektor IAIN Surakarta

Aksi tersebut diawali dengan orasi dari beberapa perwakilan mahasiswa. Kemenag dan rektor boleh saja sami’na waatho’na, tapi mahasiswa sami’na wa analisa”, tutur Hamzah dalam orasi tersebut. Saat aksi berlangsung para peserta juga menyuarakan sumpah mahasiswa, menyanyikan lagu Ibu Pertiwi, serta mendesak rektor untuk keluar menanggapi mahasiswa.

Setelah aksi berlangsung selama satu jam, pada akhirnya rektor IAIN Surakarta menanggapi massa. Hadirnya rektor membuat massa menjadi tidak kondusif lagi dan melanggar aturan physical distancing. Rektor menjelaskan bahwa tiga tuntutan mahasiswa sedang diproses dan beliau meminta sembilan mahasiswa untuk melakukan dialog bersama pihak birokrasi. Sembilan mahasiswa tersebut merupakan perwakilan dari SEMA dan DEMA.

Sembari menunggu rektor dan perwakilan mahasiswa berunding, massa mengadakan istighosah bersama di depan gedung rektorat yang dipimpin oleh Miftahul Abror.

Pada pukul 12.10 WIB, rektor mengeluarkan SK yang memutuskan pemotongan UKT 100% bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya meninggal dunia karena Covid-19; keringanan UKT sebesar 15% bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami pemutusan hubungan kerja, serta keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan dari keluarga besar IAIN Surakarta. Selain itu juga terkait tuntutan poin ketiga tentang pengkajian ulang regulasi sanggah UKT untuk mahasiswa baru IAIN Surakarta akan dilakukan pembahasan dan pengkajian ulang, ketika dibacakan Ahmad Hafidz selaku kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) IAIN Surakarta.

Pembacaan SK oleh Ahmad Hafidh, kepala PTIPD

Massa merasa belum puas dengan keputusan tersebut, mereka menuntut terealisasinya diskon UKT sebesar 50% dan subsidi kuota internet. “Menurut saya jika diskon hanya 15% kurang banget karena kita kan juga tidak menikmati fasilitas”, tutur Arif salah satu peserta aksi.

“Semoga saja menang dan hak-hak saya terpenuhi. Saya membayar namun hak-hak saya tidak terpenuhi, menurut saya itu kecurangan”, tambahnya.

Kemudian pihak birokrasi kembali berunding untuk memenuhi tuntutan massa. Hasil akhir dari aksi tersebut memutuskan bahwa diskon UKT sebesar 20% dan besaran itu sudah termasuk subsidi internet dengan syarat mengajukan permohonan.

Tak lain hal itu, terkait perpanjangan pembayaran UKT yang awalnya dilaksanakan tanggal 1-7 Juli 2020, akan diperpanjang sampai tanggal 3 Agustus 2020.

Akhirnya masa aliansi menerima dengan catatan akan mengawal segala teknis dari sikap pimpinan melalui kebijakan yang telah dilakukan. Fahrizal, selaku humas aksi tersebut menambahkan jika hingga tanggal 03 Agustus 2020 keputusan itu belum terlaksana maka massa akan turun ke jalan kembali.

Penulis: Alfida,dkk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.