
Dokumentasi: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Program MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang kabarnya digadang-gadang sebagai terobosan besar untuk memperbaiki gizi anak. Jika sekarang program tersebut dipresentasikan. Proyek kolosal dengan ketidakjelasan sistem evaluasi dan standar pelaksanaannya yang bobrok, membuat klaim MBG sendiri menjadi agenda yang dipertanyakan. Apakah memang benar gizi anak membaik? Kasus stunting semakin menurun? Atau malah mengorbankan pendidikan demi kepentingan?
Melihat dari anggaran yang dipakai fantastis besar senilai Rp 335 triliun rupiah. Budget yang bermisi untuk perbaikan gizi tersebut tak tanggung memotong 29% dana pendidikan seperti yang tertulis dalam rincian anggaran pendidikan lampiran VI Perpres No.118/2025. Strategi hebat pemangku anyar di etape titik kritis prospek pendidikan.
Ketidakjelasan sistem evaluasi MBG tidak hanya asumsi, tapi dihitung dari riuhnya laporan yang masuk. Tercatat ada 392 laporan terkait pelaksanaan program ini. Galau Muhammad anggota Divisi Eksternal dan Advokasi MBG Watch, dalam diskusi daring “MBG Satu Tahun” menilai temuan tersebut menunjukkan masalah yang tidak hanya teknis, tapi juga bersifat struktural dan sistemik mencakup distribusi, tata kelola, hingga perlindungan tenaga kerja. Ia juga menyoroti pelaksanaan di lapangan yang cenderung monoton dan belum serius menerapkan prinsip gizi seimbang bagi penerima manfaat. Angka yang cukup untuk membuat publik bertanya, ‘ini program makan bergizi atau program uji coba nasional?’
Terkait dengan MBG, apakah program ini berhasil menurunkan angka stunting di Indonesia? Faktanya, Kemenkes belum menindaklanjuti survei di lapangan. Hal ini membuat peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Betta Anugrah, menekan agar pemerintah segera mengevaluasi prevalensi stunting. Melihat penurunan stunting dari 2023 ke 2024 tidak signifikan, dari 21,5 persen turun jadi sebesar 19,8 persen. Melihat angka yang turun hanya 1,7 persen dalam capaian di tahun 2023 ditambah dengan adanya praktik MBG yang asal jalan, membuat penurunan prevalensi stunting tidak signifikan meski adanya MBG.
Potensi tumpang tindih pada proyek gizi dan terlalu banyaknya lembaga yang mengurus, membuat proyek ini menjadi salah sasaran atau double counting. Proyek ini lebih ke pencitraan administratif ketimbang lompatan substantif. Rezim sibuk membagi piring, tapi lupa memastikan isinya benar sampai ke anak yang membutuhkan tidak.
Dalam pasal 4 ayat (4) tentang Program MBG, tertulis pentingnya edukasi keamanan pangan dan gizi. Namun realitanya, masih banyak kasus keracunan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Data dari DetikJabar mencatat dalam dua pekan di akhir September 2025 sekitar 1.775 pelajar di berbagai daerah seperti Cianjur, Garut, Bandung Barat, dan Tasikmalaya mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Mulai dari pusing, mual hingga muntah-muntah. Puluhan hingga ratusan siswa harus mendapatkan perawatan medis. Bahkan di Januari 2026, data dari BBC menyebut kasus keracunan MBG memicu korban hingga 1.929 orang.
Padahal jika dilihat, sesuai regulasi terbaru untuk menjamin keamanan pangan MBG. Kementrian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, mengenai Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fakta bahwa kasus keracunan masih berderet membuat publik bertanya-tanya: ini yang dipercepat sertifikatnya, atau sekadar cara kita menenangkan diri agar tertib di atas kertas?.
Kelalaian pelaksanaan tersebut dapat dikenakan pasal 359–360 KUHP, pasal UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen tentang keamanan pangan. Dalam hukum perdata, jika pihak korban melapor, bukti kausalitas mampu menjadi dasar bagi korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun pelanggaran kewajiban pelaku usaha UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Tapi faktanya, yang terjadi hanya sebatas evaluasi, penutupan sementara, atau putus kontrak bukan vonis penjara. Dan di situlah letak ganjalnya; negara terlihat tegas di konferensi pers, lengkap dengan kata “investigasi” dan “pengetatan protokol”, tapi ketika proyek tersebut kena kasus, yang tumbang justru kontrak, bukan rasa tanggung jawabnya. Administrasi bergerak cepat, pidana berjalan pelan, mentok ya berhenti di tengah jalan.
Sekolah yang seharusnya jadi ruang paling aman, bukan cuma dari perundungan, tapi juga dari risiko keracunan makan siang. Bagaimana mungkin pemerintah dengan pedenya menggembar-gemborkan visi Indonesia emas 2045, jika dari urusan sepiring nasi saja masih belum bisa memastikan aman tidaknya.
Mirisnya lagi, baru-baru ini kita dihadapkan berita memilukan, anak SD di NTT yang mengakhiri hidup, karena tidak mampu membeli buku dan pena. Negara tampak begitu sibuk memoles kebijakan populis, Sementara di sudut negeri, ada anak yang merasa hidupnya lebih murah dari harga buku tulis. Pendidikan yang mestinya memerdekakan, malah terasa seperti seleksi alam: siapa kuat dia lanjut, siapa tidak mampu ya minggir pelan-pelan.
Pasal 31 UUD 1945 tidak sedang bercanda ketika menyebut setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Yang dibayangkan para penyusun konstitusi tentu bukan sekadar anak datang ke sekolah dengan perut kenyang lalu pulang dengan kepala kosong. Tragedi ini bukan hanya soal kemiskinan. Ini soal prioritas. Soal keberpihakan, apakah pemerintah benar-benar hadir sampai ke meja belajar paling sederhana di pelosok negeri sekali pun?.
Kini pendidikan sedang diambang pada titik kritisnya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS), menyebut lebih dari empat juta anak usia sekolah tidak bersekolah. Mayoritas dari mereka berusia 16-18 tahun atau di jenjang pendidikan menengah. Jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia bukan hanya kehilangan jutaan siswa, tetapi juga kehilangan potensi intelektual, identitas, dan melemahnya nalar publik.
Pendidikan bukan sekadar urusan kurikulum atau angka partisipan, melainkan investasi peradaban. Tanpa intervensi yang serius. Kita sedang menyaksikan perlahan-lahan terpuruknya masa depan itu sendiri. Empat juta anak bukan hanya statistik, mereka adalah cerita-cerita yang terhenti sebelum sempat berkembang. Dan itu adalah tanggung jawab konstitusional yang menuntut tanggung jawab untuk mengakui kegagalan dan membenahinya, naasnya rezim sekarang lebih sibuk menghitung porsi nasi daripada merawat kondisi psikologis dan martabat peserta didik. Tragedi memilukan yang lahir dari prioritas yang keliru.
Di saat yang sama, negara mulai membuka ruang besar bagi rekrutmen aparatur sipil negara dan tenaga pelaksana baru dalam ekosistem MBG. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 membuka peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK mulai tahun 2026. Ini memunculkan pertanyaan etis dan politis: mengapa negara begitu cepat menciptakan struktur birokrasi baru, sementara ratusan ribu guru honorer masih hidup dalam ketidakpastian?
Kenapa ini dikaitkan dengan MBG, Persoalannya jelas, terkait skala prioritas terhadap tenaga kerja yang mengabdi untuk kepentingan publik. Banyak pendidik yang berada di sektor pendidikan seperti guru honorer, dosen tidak tetap, dan tenaga kependidikan nasibnya masih abu-abu dalam ketidakpastian status dan tanpa jaminan kesejahteraan. Hasil survei IDEAS menunjukkan 74,3 persen guru honorer digaji di bawah Rp2 juta per bulan bahkan 20,5 persen di bawah Rp500 ribu. Guru honorer yang perannya langsung bersentuhan dengan anak, pendidikan, dan bahkan edukasi gizi masih bergaji jauh di bawah layak, minim jaminan, dan kerap tersisih dalam prioritas anggaran. Ironisnya, mereka adalah aktor kunci dalam pembentukan kebiasaan makan, kesehatan, dan karakter anak.
Dua puluh tiga tahun mengabdi di ruang kelas, mencerdaskan murid di pelosok, ternyata tak cukup membuat negara merasa berutang budi pada Agusthinus Nitbani. Guru honorer di SDN Batu Esa itu harus menelan pil pahit ketika gajinya yang cuma Rp600 ribu. Jumlah yang lebih mirip uang jajan daripada upah profesi, disunat menjadi Rp223 ribu per bulan demi dalih efisiensi anggaran untuk program MBG. Ironisnya, pengabdiannya dihargai tak sampai ongkos hidup sepekan, seolah dedikasi bisa dibayar dengan tepuk tangan dan janji. Jika tujuan MBG adalah memperbaiki kualitas generasi masa depan, mengabaikan kesejahteraan guru adalah kontradiksi kebijakan yang serius, mengingat “mencerdaskan kehidupan bangsa” secara eksplisit tercantum sebagai tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945.
Negara tampak sigap membentuk struktur baru, namun lamban mengurus fondasi lama yang retak. Pendidikan dipinggirkan diam-diam, lalu ditutup dengan narasi gizi dan seremoni. Jika ini terus dibiarkan, Indonesia Emas 2045 tak lebih dari slogan di baliho: berkilau di depan kamera, tapi rapuh di ruang kelas. Dan sejarah tak pernah ramah pada pemerintah yang sibuk membagi piring, namun lupa memastikan masa depan di atasnya benar-benar terjamin. Benar kata Tan Malaka “Mereka ingin kita patuh, bukan cerdas, karena yang cerdas sulit diatur!.”
Oleh: Ferdyansa
Editor: Hasbi



