Pemila SI, SEMA: HMPS tidak boleh membuat peraturan yang melebihi aturan DEMA

  • By locus
  • Maret 28, 2021
  • 2
  • 560 Views

Sembilan orang berjalan menuju sebuah ruangan. Langkah kakinya terdengar jelas dan penuh kepastian. Dalam sebuah aula di Gedung FAB (Fakultas Adab dan Bahasa) mereka bertemu dengan beberapa anggota lainnya. Jumlahnya 13 orang berasal dari kampus yang sama, IAIN Surakarta.

Kamis, 04 Maret 2021 sekitar pukul empat sore, seorang wanita membuka forum dengan salam dan mengungkapkan tujuannya. Ia bersama dengan delapan rekannya datang untuk menanyakan perihal pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Sastra Inggris.

“Pemilihan presiden saja harus ada di TV, masa ini mahasiswa yang demokratis katanya, justru malah kami gak tahu sama sekali perbandingan siapa yang memilih, cara perbandingannya, itu gimana kok bisa seperti itu? Kalau misal itu keputusan dari SEMA, kenapa SEMA tidak mengajak ketua-ketua Ormawa untuk melakukan penetapan peraturan itu, kenapa hanya SEMA saja?” tanya seorang perempuan dengan lantang yang merupakan demisioner HMPS Sastra Inggris.

Lima hari sebelumnya, 27 Februari 2021. Akun Instagram @pansusfab mengunggah postingan pendaftaran Muksa dan Pemila keluarga mahasiswa FAB IAIN Surakarta. Dalam unggahannya tertera link pendaftaran DPT bagi mahasiswa dari lima program studi FAB. Beberapa jam setelahnya kolom komentar pada unggahan tersebut mulai ramai dibanjiri komentar, terdapat 45 komentar di antaranya mereka bertanya-tanya mengapa link yang diberikan tidak bisa dibuka dan tertera bahwa link tersebut sudah ditutup.

Salah satunya akun @honeycchi mengomentari “Saya sama teman-teman yang lain belum daftar kok sudah ditutup ya form-nya? Padahal feed ini baru diposting lima jam yang lalu.”

Dalam SK Rektor Nomor 121 tahun 2017 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan, SEMA bertugas membuat panitia pemilihan dalam melaksanakan penjaringan bakal calon, penetapan calon, serta pelaksanaan pemilihan ketua DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) dan HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi). Dalam hal ini, SEMA menamakannya dengan Pansus (Panitia Khusus).

Di Fakultas Adab dan Bahasa pemilihan ketua dinamakan dengan Pemila dan Pemilu. Pemila (Pemilihan langsung) untuk memilih ketua HMPS dan DEMA, sedangkan Pemilu (Pemilihan umum) untuk memilih anggota SEMA fakultas.

“Pas tahun kemarin ya pemilwa itu sistemnya gak gini, sebelumnya itu ketua HMPS dipilih secara internal terus dimajukan melawan dengan kotak kosong. Tapi mungkin sekarang itu berbeda mungkin karena ada lawannya,” ujar Haidar salah satu kandidat calon ketua HMPS SI.

Ia beranggapan bahwa ada perbedaan peraturan pemilihan di tahun ini. Ketetapan SEMA memutuskan bahwa kuota DPT (Daftar Pemilih Tetap) dibatasi dengan perbandingan 1:10 dari seluruh mahasiswa SI (angkatan ’18, ’19, dan ’20). Jika dikalkulasikan 1:10 dari jumlah mahasiswa SI tersebut adalah 38 orang. Menurutnya, jika kuota dibatasi hanya 38 mahaiswa saja lebih baik tidak perlu diadakan pemilihan mahasiswa, karena pemilihan ketua harusnya mencakup seluruh rakyat SI. Hal ini pun menjadi alasan beberapa anggota dan demisioner HMPS SI mengajukan gugatan kepada SEMA.

Audiensi dimulai dengan pertanyaan mengenai sosialisasi pansus tentang Pemilu dan Pemila. Beberapa mahasiswa itu kecewa, mereka menganggap Pansus atau SEMA tidak maksimal dalam hal sosialisasi sehingga banyak mahasiswa yang mengeluhkan perihal kuota DPT yang terbilang sedikit tersebut.

Ketua Pansus angkat bicara, dengan lantang ia menjelaskan kuota sebelumnya sudah didiskusikan dengan SEMA dan kesepakatan diambil 38 orang dari mahasiswa SI angkatan 2018, 2019, dan 2020.

Demisioner HMPS SI mempertanyakan mengapa tidak ada sosialisasi dari Pansus atau SEMA ke masing-masing kelas. Ia juga mengeluhkan kinerja Syahrul sebagai perwakilan HMPS sekaligus anggota SEMA-F bahkan tidak memberikan informasi apapun perihal ini. Melihat Pemilu dan Pemila ini merupakan ajang demokrasi mahasiswa khususnya program studi SI.

Dengan lantang seorang perempuan yang mengaku dirinya sebagai Panwas juga angkat bicara, bahwa ia telah berkoordinasi dengan SEMA terkait Pemila dan Pemilu yang sudah diberitahukan dalam grup WhatsApp ketua sebelumnya. Namun dari HMPS mengaku tidak tahu-menahu perihal grup tersebut. Selanjutnya Panwas menyarankan HMPS untuk mengadu kepada Syahrul, meskipun ia sebagai wakil mahasiswa kurang komunikasi dengan HMPS.

Syahrul yang juga salah satu calon kandidat ketua HMPS SI mengaku, sebelumnya ia telah ditemui oleh beberapa anggota HMPS yang menanyakan mengapa dirinya bisa mendaftar sebagai SEMA sedangkan dalam keanggotaan HMPS saja ia tidak aktif. Demisioner HMPS SI pun mengatakan Syahrul telah dikeluarkan dari HMPS SI tahun lalu, namun bagaimana ia bisa menjadi anggota SEMA bahkan saat ini ia malah mendaftar sebagai calon kandidat ketua.

“Dalam konteks ini yang berhak mengeluarkan itu adalah Wakil Dekan I atau Dekan, bukan dari HMPS. Karena yang membuat SK itu bukan HMPS, bahkan dari SEMA sendiri boleh mengeluarkan anggota hanya pada sidang istimewa dan itu ada atas seizin Dekan atau Wakil Dekan I. Jadi landasan apa yang kalian gunakan?” tanya SEMA.

“Tapi apakah HMJ sendiri tidak boleh memiliki prinsip atau peraturan terkait HMJ-nya sendiri?”

“Kan kita ada badan legislatif, ada badan eksekutif, kalaupun HMPS membuat peraturan, itu turunan dari DEMA dan hierarki hukum yang ada itu tidak melebihi yang ada di atasnya. Ketika DEMA tidak membuat peraturan seperti itu, jadi HMPS tidak boleh membuat peraturan yang melebihi aturan dari DEMA. Jadi, ketika Syahrul mencalonkan ketua dan siap menanggung segala risikonya, ya sudah.”

Syahrul pun angkat bicara bahwa peraturan di AD/ART, syarat untuk mendaftar itu bukan keaktifan melainkan pernah menjadi pengurus di Ormawa (Organisasi mahasiswa).

Regulasi hukum dalam Ormawa SI meresahkan banyak mahasiswa, peraturan yang dibuat dengan pembatasan kuota serta kurangnya sosialisasi dari pihak Pansus dan SEMA membuat hak mahasiswa dibatasi oleh regulasi.

Survei yang dibuat Locus menunjukkan bahwa 65,5% dari 87 responden mahasiswa SI mengetahui adanya link sebagai pendaftaran DPT setelah tanggal 27 Februari, sedangkan Pansus mengunggah link tersebut pada 27 Februari dan kuota sudah terpenuhi hanya dalam waktu lima jam setelah diunggah.

Bahkan beberapa mahasiswa mengaku telah mendaftar sebagai DPT namun tidak mendapatkan link pemilihan yang telah dijanjikan akan dikirimkan melalui email.

Demisoner juga menanyakan terkait penyebaran link DPT yang telah dibuat Pansus, apakah sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan serta bagimana bisa ada yang mengisi sebelum tanggal link tersebut disebarkan.

Perihal link yang bocor, ketua SEMA FAB menerangkan jika sesuai dengan timeline yang telah dibuat Pansus, penyebaran link seharusnya pada 25 Februari hingga 2 Maret, sedangkan Pansus baru membagikan link pada 27 Februari.

Pansus menjelaskan, link jadi pada tanggal 25 Februari dan dibagikan melalui Instagram pada tanggal 27 Februari, hal tersebut karena ada kemunduran kerja Pansus terkait penetapan calon kandidat ketua.

Dalam DPT yang terdaftar, tertera dua orang yang mendaftar pada tanggal 26, mendahului dari kesepakatan Pansus. Setelah diverifikasi kembali, salah satu mahasiswa yang mendaftar DPT adalah Irawan. Ia bertanya kepada Pansus pada tanggal tersebut, dan salah satu Pansus memberikan link pendaftaran kepadanya.

“Irawan mencari tahu karena Irawan manut timeline. Kita membuat keputusan yang masuk tanggal 26 itu dibekukan, diganti nanti kita umumkan ada kurang slot berapa yang nol,” ujar Roby ketua SEMA FAB.

Audiensi tersebut menghasilkan keputusan bahwa dua orang yang mendaftar sebelum link disebarluaskan digantikan oleh DPT lain, dan Pansus akan membuka kembali link DPT untuk mengisi kekosongan dua suara tersebut.


Reporter : Alfida, Faisal
Penulis : Alfida
Editor : Elsa
Redpel: Nurul

2 comments on “Pemila SI, SEMA: HMPS tidak boleh membuat peraturan yang melebihi aturan DEMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.