Locus.or.id – (16/09/20) Tim tugas percepatan penanganan Covid-19 desa Swareng, kecamatan Jumantono, kabupaten Karanganyar selalu menghimbau kepada masyarakat supaya tidak berkerumun, jika terpaksa harus menggunakan protokol kesehatan serta jaga jarak dalam menghadapi masa newnormal.
“Saya masih banyak menjumpai orang-orang berkerumun disekitar sini, meski mereka memakai masker tetapi mereka tidak menjaga jarak.” tutur Tri Rezeki (30) salah satu warga Swareng yang rumahnya berdekatan dengan spot foto tanaman hias. Melihat kondisi seperti itu, ia berharap ada petugas satpol PP atau hansip yang bisa mengusirnya, karena sudah berkali-kali diingatkan warga tidak dipedulikan.
Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan, “Bencana non alamadalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit”. Virus Corona jika dikaitkan pada pasal tersebut merupakan bencana non alam berupa wabah penyakit menular yang menjadi problem negara dan dunia.
Himbauan untuk tidak berkerumun sebagian orang masih menyepelekan. Kesadaran masyarakat masih kurang, banyak ditemukan pada tempat yang mengundang kerumunan seperti pasar dan taman. Mereka ada yang tidak mengenakan masker serta berkumpul tanpa menjaga jarak.
“Berkerumun asal masih memenuhi protokol kesehatan nggakpapa, tapi selama ini walau sudah ada peraturan, polisai atau aparat penegak hukum juga belum melaksanakan cuma memberi hukuman biasa seperti nyanyi lagu wajib dan lain-lain” tutur Ihwan Alfaiz (21) mahasiswa Hukum Pidana Islam.
Para pembangkang yang enggan melaksanakan himbauan bisa saja dianggap tidak berpartisipasi penanggulangan wabah Covid-19. Terjerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyatakan; ayat 1 “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”, ayat 2 “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, ayat 3 “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran”.
Pasal 218 KUHP menyatakan, “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu”.