LPM Locus.or.id — Rabu (20/01/2021) Sejumlah pers mahasiswa (persma) atau media kampus IAIN Surakarta melakukan klarifikasi kepada Pejabat Rektorat di gedung Rektorat. Hal ini berkaitan dengan terbitnya pengumuman tentang pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa IAIN Surakarta tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 81 Tahun 2021 tentang perubahan atas KMA No. 515 tahun 2020, yang mana menjadi polemik di kalangan mahasiswa IAIN Surakarta baru-baru ini.
Perkara pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi buah bibir di kalangan mahasiswa, mengingat masa pandemi masih belum juga usai. Tak heran muncul aksi mahasiswa menuntut hak dan kebijakan kampus dalam rangka pengurangan UKT. Pasalnya, sudah satu semester berlalu dan akan menginjak ke semester berikutnya, perkuliahan masih akan dilaksanakan secara daring (online), melihat Surat Edaran No. 2 Tahun 2021 tentang Kegiatan Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 IAIN Surakarta.
Setelah sebelumnya pada tanggal 17/6/2020 lalu, sebagian mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bebas Merdeka (Ambar) IAIN Surakarta menggelar seruan aksi di halaman depan rektorat untuk melakukan Tiga Tuntutan Mahasiswa (TRITUMA), yang salah satunya menuntut kebijakan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Yang kemudian disetujui dan diberikan pengurangan UKT sebesar 20% dengan syarat pengajuan bukti terdampak di atas materai.
Semester gasal telah berlalu, hingga pada tanggal 7 Desember 2020 terbit Pengumuman No. B-5001/In.10/B/KU.00.1/12/2020 tentang Heregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Tanggal 3 Januari 2021 malam harinya Ambar mempublikasi gerakan nge-tweet bareng dengan hastag: #RaportmerahIAINSurakarta #UKTLARANG mention @Kemenag_RI @YaqutCQoumas @mudhofirandulla @iainsurakarta @ambariainska dengan caption Pemotongan UKT Semester Genap pada pukul 18.00–21.00 hingga menjadi trending di media sosial Twitter dan WhatsApp.
Kemudian, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bebas Merdeka IAIN Surakarta membuat surat permohonan audiensi per-tanggal 4 Januari 2021 perihal memohon audiensi yang menyatakan keberatan akan pengumuman pada tanggal 7 Desember lalu. Dalam audiensi juga menyampaikan terima kasih kepada para jajaran pimpinan IAIN Surakarta dalam bertemu dan menampung aspirasi dengan baik serta mengklarifikasi permohonan maaf dengan mengganti #RaportmerahIAINSurakarta menjadi #BanggaIAINSurakarta #DariIAINSurakartaUntukBangsa. Dari hasil audiensi, akhirnya Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perancangan dan Keuangan, mengeluarkan pengumuman tentang Perpanjangan Heregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang semula dilaksanakan 4–8 Januari 2021 menjadi tanggal 4–22 Januari 2021.
Selanjutnya, Rektor IAIN Surakarta pada tanggal 18 Januari 2021, mengeluarkan pengumuman tentang Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa IAIN Surakarta Tahun 2021. Namun, keesokan hari, tepatnya sore hari, para mahasiswa banyak yang menerima broadcast mengenai KMA No. 81 Tahun 2021, yang diketahui telah ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2021. Inilah yang menjadi alasan timbulnya banyak pertanyaan mengapa isi dari pengumuman pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada poin (2), yang berbunyi apabila KMA tentang pengurangan UKT Mahasiswa sudah terbit, maka IAIN Surakarta akan melakukan a.) pembukaan pendaftaraan pengurangan UKT b.) pengurangan UKT sebesar 20% dikali 2 semester. Padahal, dalam KMA ditetapkan dan telah beredar sebelum adanya pengumuman pengurangan UKT oleh rektor.
Menurut keterangan rektor terkait dengan terbitnya KMA No. 81 Tahun 2021, mengatakan “Rektorat baru dapat KMA kemarin tanggal 19, Ini pun baru WA loh ya, ini saya langsung dari Jakarta.” Meskipun demikian, kampus berani menerbitkan mengenai pengurangan UKT setelah menghubungi pihak kemenag berulang-ulang dan belum juga menerima KMA resmi sebelumnya. Dijelaskan, pada tanggal 11 Januari bapak Rektor IAIN Surakarta mencoba menghubungi Kasubdit Kemenag via pesan WhatsApp untuk menanyakan perihal kejelasan terbitnya KMA agar segera dieksekusi. Namun, Kasubdit menjawab bahwa untuk KMA masih berada di Biro Hukum. Hal tersebut berarti surat keputusan yang ditetapkan belum langsung diterbitkan, akan tetapi menuggu proses verifikasi terlebih dahulu.
Mengenai mekanisme keringanan UKT yang tertera pada pengumuman tentang keputusan rektor akan pengurangan UKT, beliau menjelaskan bahwa pengurangan UKT akan diberikan pada Semester Gasal Tahun Ajaran 2021/2022 sebesar 20% dikali 2. Itu berarti akan ada pengurangan sebesar 40% dari jumlah besaran UKT setiap mahasiswa, tetapi dengan syarat mengajukan surat permohonan bermaterai seperti pada semester gasal sebelumnya.
“Karena memang kan di keuangan itu begitu uang masuk tidak mampir ke IAIN, jadi uang masuk langsung kita setor ke kas negara…., sistemnya dari bank kemudian kita verifikasi langsung ke negara,” jelas ibu Arina Hasbana selaku bagian perencanaan dan keuangan. Karena tenggat waktu pembayaran akan berakhir tanggal 22 Januari 2021, jika pengembalian UKT tetap di semester genap “maka, bagaimana kita agar supaya tidak ada kendala kaitannya dengan keuangan, maka kita buatlah kalender akademik itu sama dengan kalender keuangan. Kalau lewat tahun susah,” tambahnya. Menurut keterangan rektor, beliau juga menambahkan bahwa “Andai kata ada perpanjangan itu tidak lama, 1 hari 2 hari saja.” Hal itu juga akan berdampak pada berjalannya kalender akademik. Sementara itu, bagi mahasiswa yang lulus semester ini dan sudah membayarkan UKT di Semester Genap akan tetap menerima pengembalian UKT sebesar 20% dengan mekanisme dan teknis menyusul. Rektor menyampaikan bahwa bisa dipastikan akan tetap ada pengembalian UKT.
Bilal & Ahmad