3 Pemuda Ditangkap tanpa Kejelasan Oleh Polres Malang

  • By locus
  • April 22, 2020
  • 0
  • 245 Views

Locus.or.id – Penangkapan yang dilakukan oleh aparat pada 19-20 April 2020 ke rumah kawan kami merupakan tidak adanya bukti yang nyata. Kawan kami Fitron, didatangi dengan surat penahanan tanpa ada namanya dalam surat tersebut.

Sesuai pers rilis yang telah dibuat oleh YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di tengah pandemi, berupa penangkapan dan
penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warganegara kembali terjadi.

Pihak kepolisian, kali ini Polres Malang menangkap dan menahan tiga pemuda atau mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M.Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.

Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Pasalnya ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan dari keluarga Fitron, Alfian dan Mamul, ketiga
pemuda ini tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.

Pada tanggal 19 April2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut. Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa kePolres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang-barang fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.

Sebagai catatan, Fitron yang bernama lengkap Fitron Fernanda merupakan aktivis Pers Mahasiwa di UM Malang. Fitron selama ini juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam didepan Balai Kota Malang setiap Kamis sore. Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, Fitron selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanye Save Lakardowo dimana pembuangan limbah berbahaya oleh PT.PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.

Kedua pemuda lainnya yakni Alfian dan Saka ditangkap dirumahnya pada tanggal 20 April 2020. Alfian dibawa polisi dari rumahnya didaerah Pakis, Malang sekitar pukul empat pagi. Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di Singosari pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam. Saka dan Fian, keduanya juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendamping petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN. Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerjasama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar.

Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 tentang Penghasutan yang
merupakan delik materil. Perlu diketahui, saat Tekad Garuda (Gabungan dari LBH Surabaya,WalhiJatim dan elemen lainnya) pernah menangani perkara Pak Suparmoyang merupakan petani di Pakel, Licin, Banyuwangi. Ia dikenakan pasal serupa, atas laporan PT.Bumisari karena
dianggap melakukan penghasutan untuk reklaiming lahan Bumisari,padahal HGU Bumisari tidak pernah masuk ke wilayah Pakel.

Saat sidang, majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa. Menurut majelis hakim di PN Banyuwangi, pasal 160 merupakan delik materil, dengan argumentasi kalau belum ada akibat yang timbulkan, maka seseorang tidak bisa dikenakan pasal tersebut.

Sudah jelas apa yang menimpa ketiga pemuda tersebut merupakan tindakan tidak demokratis, tidak menghargai hak warganegara serta cacat prosedur hukum. Atas hal tersebut, kami selaku masyarakat sipil menuntut pihak kepolisian untuk:

  1. Membebaskan ketiga pemuda yang ditahan, karena telah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan berlebihan, sangat bertolak belakang dengan hak asasi manusia.
  2. Batalkan status tersangka, karena bertentangan dengan azas keadilan, tidak hanya pasal yang disangkakan, namun pasal-pasal lainnya yang akan disangkakakan, sebab tidak ada bukti jelas. Penentapan tersebut sifatnya dugaan spekulatif.
  3. Hentikan hal serupa kepada siapapun, karena ini adalah mata rantai, sebabkan menyasar warganegara yang lain. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dipenuhi dan dilindungi oleh negara, bagian dari kriminalisasi lebih jauh SLAPP.

Narahubung:

  1. Jauhar (LBH Surabaya): 083856242782
  2. Lukman (LBH Sby Pos Malang): 081234710772

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.