Kampus Menonaktifkan Sementara Dosen FEBI Akibat Dugaan Pelecehan Seksual

  • By locus
  • Mei 26, 2026
  • 0
  • 74 Views

 

Arsip LPM Locus

 

Surakarta, 26 Mei 2026 – UIN Raden Mas Said Surakarta menonaktifkan sementara dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) berinisial F dari aktivitas akademik yang berhubungan langsung dengan mahasiswa menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang tengah ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Hingga saat ini, pihak kampus melalui Dekan FEBI bersama Satgas PPKS telah mengeluarkan kebijakan berupa penonaktifan sementara terhadap dosen F.  Kebijakan penonaktifan sementara tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk mendukung dan memperlancar proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Satgas PPKS.

“Menonaktifkan dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik guna memperlancar proses pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS,” tulis Satgas PPKS melalui akun Instagram resminya, Jumat (22/5).

Dekan FEBI, Arifin, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas akademik yang melibatkan dosen bersangkutan secara langsung dengan mahasiswa.

“Jadi, bukan hanya mahasiswa pria saja, tapi semua bentuk aktivitas akademik dinonaktifkan. Kecuali pengajaran untuk menyelesaikan sisa pertemuan dalam bentuk daring,” ujar Arifin, Rabu (20/5).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik, pihak fakultas telah memetakan mahasiswa yang berada dalam bimbingan skripsi pelaku untuk dialihkan ke dosen lain agar tidak menghambat proses studi yang sedang berjalan. Dekan FEBI juga menegaskan bahwa pelaku hanya diperbolehkan melakukan kegiatan mengajar secara online.

“Kegiatan pengajaran hanya boleh dilaksanakan secara daring dengan menyelesaikan sisa pertemuan lebih kurang 3-4 pertemuan,” lanjut Arifin melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan hasil resmi audiensi Sema FEBI dan Satgas PPKS pada Jumat (22/5), Satgas menyatakan pendampingan korban hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi yang masuk melalui formulir aduan sesuai prosedur yang berlaku.

“Belum semua korban yang merasa sudah melapor mendapatkan pendampingan secara langsung karena belum melakukan aduan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku,” tulis Satgas dalam keterangan audiensi tersebut.

Satgas juga menegaskan bahwa tindakan pendampingan dan penanganan baru dapat dilakukan jika terdapat pelaporan resmi yang sesuai dengan prosedur. Meski demikian, Satgas memastikan seluruh laporan yang masuk melalui website Sistem Layanan Aduan (SILADA) tetap diproses sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

“Proses pemeriksaan dan pendampingan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan perlindungan korban,” tulis Satgas.

 

Reporter: Arin, Lia, Serli

editor: Candra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.