
Gambar: instagram @lbh_makassar
Serangan terhadap aktivis bukan sekedar peristiwa kriminal, ia adalah sinyal.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang yang tidak dikenal, demikian pernyataan tertulis Badan Pekerja KontraS yang disampaikan pada BBC News Indonesia pada Jumat siang (13/03)
Andrie diserang setelah merekam episode podcast tentang peran militer yang berkembang dalam politik Indonesia. Dalam negara demokrasi, pertanyaan mendasar sederhana namun mengganggu: apakah bersuara kini harus dibayar dengan rasa takut?
Kasus ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan cerminan dari kondisi ruang aman bagi suara kritis di Indonesia hari ini. Di negara yang menjunjung demokrasi, seharusnya suara dilindungi, bukan dibungkam. Namun yang terluka bukan hanya tubuh seorang individu, melainkan rasa aman setiap masyarakat dalam menyuarakan kritik.
Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis KontraS yang aktif mengkritik isu sensitif, termasuk peran militer dalam ranah sipil. Serangan terhadapnya terjadi tak lama setelah ia menyampaikan kritik tersebut di ruang publik pada Agustus 2025. Fakta ini saja sudah cukup untuk memunculkan kecurigaan bahwa ini bukan kebetulan.
Pihak manajemen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan pada 16 Maret 2026 bahwa kondisi Andrie setelah menjalani pemeriksaan, diketahui mengalami luka bakar serius sekitar 20% pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga atau pada fase akut. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan tajam penglihatan serta kerusakan pada permukaan kornea. Angka tersebut menunjukkan bahwa korban mengalami luka bakar yang cukup serius dan memerlukan perawatan intensif, memperlihatkan tingkat kekerasan yang tidak bisa dianggap ringan.
Perkembangan kasus ini menyatakan para tersangka pelaku adalah anggota unit intelijen milik militer, kata Mayor Jenderal Yusri Nuryanto. Komandan Polisi Militer Angkatan Bersenjata Indonesia, menambahkan bahwa mereka juga berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak lagi bisa dipandang sebagai kejahatan biasa. Ia berubah menjadi persoalan serius tentang relasi kekuasaan dan kekerasan terhadap suara kritis.
“Kami sekarang telah menahan empat tersangka di markas polisi militer dan kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh,” katanya kepada wartawan.
Melalui pernyataan ini menjelaskan adanya proses peradilan militer kerap menuai kritik karena cenderung tertutup dari pengawasan publik sipil. Dalam konteks ini, janji penegakan hukum saja tidak cukup tanpa adanya jaminan transparansi yang dapat diuji oleh publik.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak lagi bisa dipandang sebagai kejahatan biasa. Ia berubah menjadi persoalan serius tentang relasi kekuasaan dan kekerasan terhadap suara kritis. Sebab, keterlibatan aparat negara dalam kekerasan terhadap warga sipil menunjukan adanya persoalan yang lebih dalam dari pada sekedar tindak kriminal biasa.
Sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat setelah kemenangan pemilu 2024 yang telak, kelompok hak asasi manusia dan mahasiswa telah menyatakan keprihatinan tentang penggunaan militer untuk mengimplementasikan tujuan kebijakannya, yang memicu kerusuhan nasional pada bulan Agustus tahun lalu.
Yusri, bahkan menyebut saat konferensi pers bahwa pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya perintah dari atasan dalam serangan tersebut, sebuah pernyataan yang membuka dugaan keterlibatan rantai komando.
Di titik ini, persoalan utama bukan lagi siapa yang menyiram air keras, melainkan siapa dalang dibaliknya. Apakah ini tindakan individu yang bertindak sendiri, atau bagian dari sesuatu yang lebih terorganisir? Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, hukum kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang lebih bertanggung jawab tetap berada di luar jangkauan.
Kasus ini membuka kembali memori sejarah kekerasan terhadap aktivis. Di antaranya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017, yang menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum bisa berjalan tanpa benar-benar menjawab semua pertanyaan publik. Begitu pula dengan pembunuhan Munir Said Thalib pada 2004, yang hingga kini masih menyisakan perdebatan mengenai dalang di baliknya. Pola berulang ini memperkuat kesan bahwa ada masalah sistemik dalam perlindungan terhadap individu yang vokal.
Serangan terhadap Andrie Yunus ini dapat dibaca sebagai indikator kondisi demokrasi Indonesia. Demokrasi sendiri bukan hanya soal pemilu atau pergantian kekuasaan, melainkan juga tentang seberapa aman warga negara dalam menyampaikan pendapat. Ketika aktivis yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial justru menjadi target kekerasan, maka yang terancam bukan suatu individu, tetapi demokrasi itu sendiri.
Kebebasan berpendapat sebenarnya telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 2-3. Bahkan, negara juga berkewajiban memberikan rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G. Namun, kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus ini menunjukkan bahwa jaminan tersebut belum sepenuhnya hadir dalam praktik.
Pada 18 Maret 2026, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat resmi kepada kepolisian dan aparat penegak hukum. Dalam surat tersebut, TAUD mendesak agar kasus ini di proses menggunakan landasan hukum percobaan pembunuhan berencana dengan pernyataan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP.
Karena secara hukum, tindakan penyiraman air keras ini sudah tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan semata, melainkan berpotensi masuk dalam kategori percobaan pembunuhan berencana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, perencanaan, dan keterlibatan lebih dari satu pelaku.
Akan tetapi, karena pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum akan berjalan melalui peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Di titik inilah persoalan muncul, sebab mekanisme tersebut selama ini kerap dipertanyakan transparansinya oleh masyarakat sipil.
Dalam konteks ini, TAUD juga menegaskan bahwa kompleksitas perkara tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penegakan hukum. Kepastian hukum bagi korban harus tetap menjadi prioritas. Proses penyidikan yang berlarut-larut justru berpotensi memperpanjang penderitaan korban, sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat dan efektif.
Penekanan tersebut sejalan dengan KUHAP terbaru, khususnya Pasal 144, yang menegaskan bahwa korban berhak atas perlindungan, pendampingan, serta informasi mengenai perkembangan perkara. Karena itu, proses penyidikan tidak boleh berlarut-larut, sebab keterlambatan justru menghambat terpenuhinya hak korban untuk memperoleh kepastian hukum, rasa aman, dan kejelasan atas perkara yang dialaminya. Dalam konteks ini, langkah TAUD yang telah menyerahkan sejumlah bukti menjadi penting untuk mendorong percepatan pengungkapan kasus secara lebih efektif dan transparan.
Respons negara dalam menangani kasus ini akan menjadi penentu. Penangkapan pelaku memang menunjukkan adanya langkah awal. Namun, itu belum cukup. Proses hukum harus berjalan secara transparan, independen, dan menyeluruh. Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Dalam berbagai kasus sebelumnya, penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara kemungkinan adanya aktor intelektual tidak pernah benar-benar terungkap ke publik.
Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Rasa takut yang muncul dari peristiwa seperti ini dapat meluas ke masyarakat. Ketika publik mulai merasa bahwa kritik dapat berujung pada ancaman fisik, maka pilihan paling aman adalah diam. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi menciptakan ruang publik yang sepi dari kritik, sebuah kondisi yang justru bertolak belakang dengan prinsip demokrasi.
Jika tidak, publik berisiko kembali menyaksikan pola lama: kasus yang terlihat selesai, tetapi menyisakan ketidakpercayaan. Dalam jangka panjang, ketidakpercayaan ini bisa lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri, karena ia menggerus legitimasi hukum dan institusi negara.
Pada akhirnya, kasus Andrie Yunus bukan sekadar tragedi individual. Ia adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Tulisan ini tidak hanya mempertanyakan satu peristiwa, tetapi juga menuntut kejelasan: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya yang bersuara, atau justru membiarkan rasa takut tumbuh sebagai konsekuensi dari kritik?
Penulis : Nyimas Syifa
Editor : Alfida



