Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Sebut Kesaksian Bantah Dakwaan, Sidang A De Charge Hanif, Bogi, dan Labid di PN Surakarta

  • By locus
  • Maret 3, 2026
  • 0
  • 167 Views

Dokumentasi pribadi oleh tim Locus

Surakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menyatakan, keterangan saksi dalam sidang a de charge terhadap terdakwa Hanif, Bogi, dan Labid membantah konstruksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam agenda sidang pembelaan tersebut, tim advokat menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari peserta aksi serta korban kekerasan aparat, termasuk korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan dan peristiwa di Purwokerto, Banyumas.

Tim advokat menyampaikan bahwa pokok perkara yang menjerat ketiga terdakwa berkaitan dengan kritik terhadap institusi kepolisian. 

“Dalam perkara ini semakin terang bahwa tuduhan terhadap tiga aktivis pro-demokrasi membuat publik bertanya apa pokok persoalannya. Menurut kami, dasarnya adalah kritik terhadap institusi kepolisian,” ujar Wetub Toatubun selaku tim Advokasi.

Menurutnya, keterangan para saksi di persidangan mempertegas bahwa para terdakwa tidak melakukan penghasutan sebagaimana didakwakan jaksa.

“Apa yang dikonstruksikan dalam BAP menurut kami dapat dipatahkan oleh kesaksian yang dihadirkan hari ini,” tegasnya.

Salah satu isu yang dipersoalkan jaksa adalah penggunaan tagar “polisi pembunuh”. Tim advokat menghadirkan korban dan penyintas dari Kanjuruhan serta Banyumas untuk menunjukkan bahwa istilah tersebut merujuk pada peristiwa yang telah memiliki putusan hukum tetap. 

“Sudah ada putusan inkrah bahwa polisi melakukan pembunuhan terhadap rakyat. Jadi tagar polisi pembunuh itu sampai sekarang masih relevan dan benar adanya” pungkasnya.

Tim advokat menyebut sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan menghadirkan tiga ahli. Mereka menyatakan pendapat ahli akan menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan seruan untuk aksi, bukan ajakan melawan penguasa atau tindak pidana. 

“Kami akan menghadirkan 3 ahli yang nantinya pendapat ahli tersebut akan membuktikan apa yang dilakukan oleh tiga teman kita bukanlah sebuah ajakan untuk melawan penguasa atau melakukan tindak pidana, melainkan seruan untuk aksi saja” Tegas Syauqi Libriawan, salah satu anggota Tim Advokasi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan delapan ahli dari berbagai bidang dalam beberapa pekan ke depan. Mereka menilai persidangan ini menjadi momentum bagi publik untuk menilai apakah kritik terhadap situasi hak asasi manusia dan demokrasi, justru berujung pada kriminalisasi.

Reporter: Kurniawan, Syifa, Alifia

Penulis: Ferdy

Editor: Hasbi



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.