DUA KALI TERKENA PELECEHAN, PENYINTAS: TAKUTNYA MASALAH AKAN SEMAKIN MELEBAR DAN RUMIT

  • By locus
  • Maret 22, 2021
  • 0
  • 230 Views

Peringatan! Tulisan di bawah ini mengandung konten eksplisit. Kronologi kekerasan seksual pada pemberitaan ini sudah mendapatkan persetujuan dari pihak korban untuk dimuat.

KRONOLOGI PENYINTAS

Perihal ini bermula setahun yang lalu, DAA (nama samaran) menceritakan kemasygulannnya kepada penulis. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya semester 6, asal Lamongan ini melaporkan banyak nomor asing yang masuk dengan mengirim video syur dan pesan-pesan cabul.

Ihwal ini terjadi pada awal tahun 2020 lalu. Rabu itu (24/02), DAA bercerita kepada penulis melalui chat WhatsApp. Ia menceritakan bahwa sekarang ia membuka peluang bisnis melalui platform, bersamaan dengan kian maraknya pelecehan seksual berbasis media. Sehingga banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan nomor-nomor yang tersebar untuk dijadikan sasaran pelecehan seksual.

Nomor asing tersebut awalnya mengirim pesan layaknya pelanggan biasa, mengajak kenalan, dan tanya-tanya dagangan. Sedangkan DAA menanggapinya secara profesional sebagai owner, namun lambat laun nomor tersebut meengirim video-video tak senonoh. Pertama yang dirasakan DAA adalah perasaan shock dan risih dengan adanya kiriman tersebut. Tetapi tidak dibalas DAA pesannya.

Ketika DAA tidak membalas pesannya, nomor tersebut mengirim pesan cabul yang mengajak DAA mengandai-andai. “Nomor itu kirim pesan yang ngajak berandai-andai, kayak di novel-novel, misal itunya masuk ituku, wes gitu ya Allah.” Namun DAA tetap tidak menanggapinya. Hanya diread aja pesannya.

Pesan tersebut selalu bermunculan setiap jam malam, bersamaan dengan video call (VC). DAA lupa setiap jam berapa ada nomor yang muncul di ponselnya. “Pokoknya setiap malam itu ada yang telfon ngajak vc-.an, ngirim video, chat yang ngawur, tapi untungnya di nomorku yang satunya. Jadi, jarang kuhiraukan, langsung tak blokir, ku hapus nomornya dan lupa setiap jam berapa dia nge-chat, soalnya udah lama juga kejadiannya, dan ponselku ke-restart juga.”

Psikologis DAA waktu itu tidak terlalu parah, karena yang dialaminya melalui hanya virtual belaka. Namun DAA menjadi teringat kejadian 5 tahun lalu yang tidak hilang dari ingatannya. “Kondisiku sekarang gapapa, soale paling parah kalau ngerasain dilecehin secara langsung sih. Jadi, aku lek ada yang di online-online gitu masih agak biasa. Kadang kalau ada orang jadi korban pelecehan gitu aku jadi keinget juga, jadi pengen nangis, ngapain aku dulu ga kabur aja. Cuman mau gimana lagi, susah, apalagi aku masih bocil juga waktu itu. ”

Di saat DAA masih berumur 14 tahun, awal tahun baru DAA menginap dengan Nisa’ (yang tidak mau disebutkan nama aslinya) di rumah salah satu teman dekat perempuannya, sebut saja Maria. Rumah Maria terletak di desa Paciran, Kabupaten Lamongan. Rumah Maria cukup luas dan bertingkat 2. Mereka bertiga berniat untuk acara bakar-bakaran saja, kemudian bermalam di rumah Maria.

Singkat cerita, di penghujung tengah malam, DAA tidak bisa tidur, tetapi tetap memaksa matanya untuk dipejamkan, sedangkan kedua temannya sudah tidur terlebih dahulu. Tiba-tiba ayah dari Maria, yaitu Toni (nama bukan sebenarnya) menghampiri DAA. Ketika DAA belum tidur, Toni menghampirinya dan menanyakan perihal tentang kabar orang tuanya DAA, kuliah dan lain-lain. Alih-alih hanya basa-basi, Toni tanpa izin mencium kening DAA agar DAA segera tidur.

Sekitar pukul 1 dini hari, Toni menghampiri kamar Maria lagi. Toni kemudian tidur disamping DAA, awalnya Toni hanya meraba kaki DAA, tetapi badan DAA meringkuk memeluk guling dan berpura-pura tidur. Tidak lama, pergerakan tangan Toni mulai memegang tangan dan bibir DAA. Toni juga mengendus di leher DAA sambil berbisik “Ayok.”

DAA tak kuasa untuk berteriak ataupun membangunkan teman disampingnya. “Aku cuman diem tok sampe pagi. Aku takut waktu itu, cuman berdo’a aja ngarep cepet pagi biar bisa pulang sambil tak bacain ayat kursi sama an nas.”

Setelah dari DAA tidak merespon rangsangan Toni, Toni beranjak keluar. DAA pun sampai pagi tidak bisa tidur. Sampai pada akhirnya DAA pulang dan mengalami shock dan trauma. DAA waktu itu masih sangat awam, tidak bisa melakukan sesuatu untuk melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga DAA tidak mau lagi bertemu dengan Toni, bagaimanapun situasinya.

DAA baru memberanikan diri untuk memberitahu orang tuanya setelah tiga hari kejadian. Karena DAA tidak tau harus melakukan apa selain mengadu kepada orang tuanya. “Ibuku, sempat marah-marah, ingin menemui ayahnya Maria. Namun aku melarangnya, nanti takutnya masalah akan semakin melebar dan rumit. Dan takut nek terlanjut lapor, dianya puter balik fakta, entar namaku yang jadi jelek di mata orang.”

PENGESAHAN RUU PKS TIDAK SEGERA DISAHKAN

Menanggapi dari cerita DAA yang mengalami kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) maupun secara langsung. Komnas Perempuan menjelaskan bahwa maraknya kasus KBGO sendiri ini menjadi alasan mengapa aktivis perempuan Indonesia mendesak pengesahan RUU PKS. Tanpa RUU PKS, kasus seperti ini akan sulit untuk ditindaklanjuti di ranah hukum.

RUU PKS adalah perwujudan mandat perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang juga telah diturunkan melalui sejumlah Undang-Undang, termasuk instrument HAM yang telah disahkan menjadi hukum nasional. Sedangkan kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan dan persetubuhan. Definisi, bentuk kekerasan seksual dan pemidanaan KUHP saat ini pun masih terbatas dalam mengakomodir bentuk-bentuk kekerasan seksual yang beragam dan kompleks.


Dari berbagai bentuk KBGO yang diadukan kepada Komnas Perempuan, kasus daring terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.


Seperti dilansir dari Kompas, Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan bagaimana dalam kasus ini, kebanyakan pelaku merupakan orang-orang yang berada di lingkungan terdekatnya seperti pasangan ataupun mantan pasangan korban. 


Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melansir sebuah panduan pengenalan modus dan tipe-tipe KBGO. Panduan ini mencangkup berbagai kegiatan online yang terhitung sebagai bentuk pelecehan.


Pelecehan yang umumnya dikenal, muncul dalam bentuk komentar kasar, ujaran kebencian, dan ancaman kekerasan seksual dan fisik. Bentuk lain adalah perusakan reputasi atau kredibilitas seperti membuat atau memanipulasi konten palsu dan mencuri identitas dan impersonasi.


Selain itu dalam ranah pornografi non-konsensual, korban dapat menerima berbagai bentuk konten online tak konsensual baik dari orang yang dikenal ataupun orang asing, atau juga mendapati konten foto atau video seksual mereka disebarkan tanpa persetujuan dalam kasus yang sering disebut sebagai cyber atau revenge porn. 


“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit,” ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020), seperti dilansir dari Kompas.


Keputusan DPR tersebut dianggap banyak pihak mencederai hak perlindungan korban kekerasan seksual, mengingat angka kekerasan seksual semakin tinggi setiap tahunnya. RUU PKS juga disebut penting agar negara mempunyai payung hukum terkait kekerasan seksual.


“Kan anggota dewan ini pintar-pintar, lulusan sarjana kan, bisa kerja sama dengan akademisi atau para ahli kalau cuma tentang definisi dari kekerasan seksual,” sebut Luky Fitriani, salah satu warga yang geram dengan terlemparnya RUU PKS keluar dari Prolegnas Prioritas tahun 2020.


“Padahal kalau Undang-undangnya disahkan, akan sangat menjamin hak dari korban kekerasan seksual untuk mendapat rehabilitasi, dan juga pelakunya pun akan mendapat rehabilitasi. Yang paling penting lagi adalah Undang-undang ini kan menyusun mengenai pencegahan kekerasan seksual. Jadi sekali lagi, DPR kita ngapain sih?” ujar Natalia Gita, salah satu warga yang juga kecewa dengan dikeluarkannya RUU PKS dari daftar prioritas.


Reporter : Yuni Firdaus
Penulis: Yuni Firdaus
Editor : Elsa
Redpel Online : Nurul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.