Dugaan Eksploitasi Tenaga Magang di Start-Up, Ahli Hukum Ketenagakerjaan: “Perlindungan Hukum Masih Sangat Kurang”

  • By locus
  • Mei 18, 2021
  • 0
  • 265 Views
Gambar diambil ketika Nabiyla menyampaikan permasalahan yang timbul di bidang ketenagakerjaan pada perusahaan start-up dalam podcast SuarAkedemika

Bulan April lalu jagat Twitter dihebohkan dengan kasus sebuah perusahaan start-up yang dinilai mengeksploitasi tenaga kerja muda dan tenaga kerja pemagangan. Pokok permasalahan yang dituntut oleh pegawai muda perusahaan education tech tersebut terletak pada kontrak yang tidak jelas, gaji yang kurang terbuka, dan beberapa dugaan pelanggaran lain yang ditujukan kepada perusahaan tersebut.

Permasalahan yang timbul di bidang ketenagakerjaan pada perusahaan start-up ini tentu menjadi wake up call bagi banyak kalangan. Tak terkecuali bagi Nabiyla Risfa Izzati, dosen Hukum Tenaga Kerja di Fakultas Hukum, UGM yang melalui podcast SuarAkedemika yang digagas oleh The Conversation Indonesia pada 15 April 2021, mengungkapkan bahwa hal semacam ini bukan hal yang aneh. Meski Indonesia memiliki ketentuan ketenagakerjaan yang cukup komplit, kesadaran dalam penegakan hukum ketenagakerjaan dinilai masih cukup rendah.

“Perusahaan masih banyak kucing-kucingan dengan peraturan ketenagakerjaan, disisi lain pengawas ketenagakerjaan juga masih sangat terbatas sehingga enforcement penegakan hukum ketenagakerjaan masih rendah.” Selain itu, masih banyak pekerja yang belum memahami aturan-aturan terkait ketenagakerjaan. Ketidaktahuan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memberikan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Dalam konteks perusahaan start-up, yang mana merupakan sebuah ekosistem baru, banyak dari kalangan masih meraba-raba arah geraknya. “Karena kalau kita lihat dari judulnya, dia ini perusahaan rintisan sehingga make sense kalau ada hal-hal di dalamnya yang sifatnya masih coba-coba. Tetapi dia adalah perusahaan yang keren, yang semua orang pengen masuk ke situ, semua orang pengen menjadi bagian dari itu, yang mendistrupsi. Kadang-kadang ide tentang distrupsi ini yang membuat kita menjadi tidak aware bahwa distrupsi yang dia lakukan bisa mengurangi hak-hak yang seharusnya didapat oleh pekerjanya,” tutur Nabiyla.

Perlindungan bagi awak magang yang selama ini sudah ada baru ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah establish. Sehingga, ada semacam celah dimana jenis perusahaan baru ini masuk ke perusahaan yang establish tapi penilaiannya belum ada. “Lagi-lagi, kita gampang silau dengan kata-kata distrupsi, dengan kata-kata inovasi, kita kan gampang silau dengan hal-hal seperti itu sehingga kemudian hal-hal berbeda yang mereka lakukan kemudian kita maafkan,” ujar Nabiyla.

Salah satu contoh konteksnya adalah internship yang sudah ada sejak dulu dan biasa disebut dengan pemagangan. Namun hari-hari ini, internship kian banyak dilakukan oleh perusahaan start-up dan terdengar begitu keren. “Karena frame ini kita jadi lupa konteks legal yang harus melindungi para intern ini apa sih? Padahal ya nggak ada, tapi kemudian menjadi menguntungkan bagi perusahaan rintisan ini.”

Peminat dari kedua belah pihak yang sama-sama tinggi turut menyuburkan praktik intern ini. Bagi start-up, mereka memiliki proyek-proyek berjangka pendek dan membutuhkan pekerja dengan low cost, sementara bagi mahasiswa mereka membutuhkan batu loncatan untuk karirnya. “Aspek saling membutuhkan satu sama lain ini kerap membuat kita lupa bahwa perlindungan hukum kita belum sejauh itu,” ungkap Nabiyla.

Ada banyak peraturan yang ditetapkan bagi perusahaan yang sudah establish tetapi masih belum diterapkan di start-up. Beberapa laporan menunjukkan bahwa perusahaan rintisan ini dikategorikan sebagai UMKM sehingga dikecualikan dari banyak peraturan-peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang ada.

Dalam konteks magang, Permenaker No 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan adalah salah satu peraturan yang bisa dirujuk meski masih cukup sulit menerapkan Permenaker tersebut dalam konteks internship di perusahaan start-up. “Pemagangan yang dimaksud di dalam Permenaker tersebut ditujukan bagi perusahaan yang memiliki unit pelatihan, on-the-job training (OJT), melaporkan ke Disnaker (hal-hal yang sama sekali tidak dilakukan oleh perusahaan start-up tetapi kemudian boleh, red) boleh aja karena tidak ada mekanisme pengawasan,” ujar Nabiyla.

Selain itu, benefit worker yang idealnya didapat seorang intern juga kurang jelas. Dalam Permenaker Tahun 2020 ini, benefit yang pertama adalah uang saku tetapi tidak dicantumkan secara eksplisit apa yang dimaksud dengan uang saku. Kejelasan mengenai besaran nilai dalam konteks kompensasi uang ketika berbicara internship menjadi agak sulit untuk dikejar dalam peraturan ini. “Seakan-akan, semua bolanya ada di perusahaan. Mau dia kasih uang saku 100.000, 500.000, judulnya tetap uang saku,” tutur Nabiyla.

Namun setidaknya, benefit worker yang wajib didapatkan oleh seorang intern adalah mentorship, pelatihan yang jelas, dan beban kerja juga diatur. Beban kerja yang dimaksud bukan kepada jenis pekerjaan apa yang harus dilakukan melainkan lebih kepada dari 100% waktu yang seorang intern habiskan di suatu perusahaan, tidak boleh 100% dihabiskannya untuk bekerja. “Karena internship itu kan posisinya pelatihan, sehingga setidaknya harus fifty-fifty antara mentorship dengan melakukan pekerjaan. Kalau full kerja dari jam 8-jam 5, Senin sampai Sabtu sama aja dong dengan full time worker,” ujar Nabiyla.

Permenaker No 6 Tahun 2020 adalah turunan dari UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan merupakan revisi dari Permenaker Pemagangan yang sudah ada sebelumnya. Namun, meski sudah direvisi pada tahun 2020, isi Permenaker tersebut tetap tidak mengakomodir hal-hal baru terkait situasi internship yang ada sekarang. “Harusnya pembuat peraturan sudah lebih aware bahwa ada jenis-jenis internship baru yang lazim dilakukan oleh start-up atau perusahaan-perusahaan lain yang ternyata masih belum terakomodir karena point of view dari Permenaker ini masih lebih ke pemagangan sebagai pelatihan kerja, bukan sebagai internship yang lazim dipakai,” pungkas Nabiyla.

Penulis : Elsa L
Editor : Denies V
Redpel Media Online : Nurul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.