Jaksa Minta Eksepsi Ditolak dalam Sidang Ketiga Tahanan Politik di PN Surakarta

  • By locus
  • Januari 26, 2026
  • 0
  • 146 Views

Dokumen pribadi oleh tim Locus

 

Surakarta, 26 Januari 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang lanjutan perkara tiga tahanan politik, Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji, Senin (26/1). Sidang ketiga ini mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Jaksa menilai keberatan yang diajukan telah memasuki pokok perkara sehingga pembuktiannya harus dilakukan dalam tahap pembuktian.

Jaksa juga menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat mutlak dan harus dijalankan dengan memperhatikan ketertiban umum serta norma hukum yang berlaku. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat melekat dengan kewajiban untuk menghormati hukum dan kepentingan bersama.

Menanggapi keberatan tim advokasi terkait surat dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, jaksa membantah tudingan tersebut. Jaksa menyatakan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, serta lokasi kejadian. Sementara dalil mengenai tidak adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dan kerusuhan pada 29 Agustus 2025 dinilai sebagai bagian dari materi pokok perkara.

Atas dasar tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menilai jaksa tidak menanggapi substansi utama eksepsi. Penasihat hukum menyebut keberatan yang diajukan berlandaskan Pasal 75 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Jika surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, terdakwa dapat memahami perbuatan yang didakwakan kepadanya,” ujar Wetub Toatubun, salah satu kuasa hukum, usai sidang.

Tim advokasi juga menyatakan bahwa perbuatan Hanif, Bogi, dan Daffa tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghasutan. Mereka menilai tindakan para terdakwa sebatas ajakan untuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat tanpa ajakan melakukan kekerasan.

Meski demikian, tim advokasi menyatakan siap melanjutkan pembelaan ke tahap pembuktian apabila majelis hakim menolak eksepsi. “Kami siap membuktikan klien kami tidak melakukan penghasutan,” tambah Syauqi, salah satu kuasa hukum.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Reporter: Ferdy, Farhan, Alifia

Penulis: Virgi

Editor: Sabil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.