Dokumentasi pribadi oleh tim Locus
Surakarta, 21 Januari — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang lanjutan kedua, perkara beberapa tahanan politik: Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji, sebagai buntut dari rangkaian aksi Agustus 2025 atas dakwaan penghasutan menggunakan pasal 160 dan/atau 161 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Sidang tersebut diagendakan untuk pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Salah satu alat bukti yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah terkait postingan yang menggunakan tagar #polisipembunuh dan #polisipembunuhbajingan. Dalam Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana penghasutan, yaitu perbuatan seseorang yang dengan lisan atau tulisan di muka umum mengajak orang lain untuk melakukan kejahatan, kekerasan terhadap penguasa, atau tidak menuruti perintah jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda tertentu.
Koalisi Advokat Antikriminalisasi sebagai kuasa hukum menyoroti tidak adanya penjelasan rinci dari jaksa mengenai hubungan sebab-akibat antara perbuatan Hanif, Bogi, dan Dafa dengan kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus 2025 terkait pembagian flayer. Hubungan sebab-akibat pada hukum hanya dapat diterapkan jika tindakan tersebut berakibat langsung dengan rangkaian bukti. Namun, tidak adanya bukti bahwa flayer yang dibagikan oleh terdakwa menjadi penyebab dari terjadinya kericuhan dalam aksi.
“Menurut jaksa penuntut umum, kedua hal tersebut berkesinambungan, yang mana artinya mereka diduga menghasut dan kemudian terjadilah kericuhan yang mana sebenarnya jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci hubungan kausalitas(sebab-akibat) -nya di mana” tutur Syauqi, perwakilan Koalisi Advokat Antikriminalisasi
Koalisi Advokat Antikriminalisasi juga mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan restoratif dengan merujuk pada kasus Laras Faizati sebagai referensi kebebasan berekspresi serta penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.
Emiliana Ermawati, ibu dari Daffa mengaku terkejut atas penangkapan anaknya. Ia mengatakan selama ini anaknya dikenal aktif berorganisasi, dan menyebut penangkapan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di pihak keluarga.
“Anak saya itu suka berorganisasi dan saya merasa organisasinya dia itu ya baca-baca buku, cek kesehatan gratis itu yang orang tua tau, tapi kok tiba-tiba dia ditangkap itu yang menjadi tanda tanya besar ada apa ini dengan anak saya,” ucap Emiliana.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum untuk perkara Hanif, Dafa, dan Bogi. Sementara itu, pada Rabu, 28 Januari 2026, sidang untuk Rizki dan Rafli akan memasuki agenda pembacaan putusan sela yang rencananya akan digelar secara luring.
Reporter: Abril, Jevon, Ferdy, Nyimas, Ibrahim
Penulis: Ferdy
Editor: Hasbi




