Ketika Suara Publik Diburu: Catatan dari Solo dan Negeri yang Mulai Tak Sabar Mendengar

  • By locus
  • Januari 1, 2026
  • 0
  • 32 Views

Gambar: Instagram @aksikamisansolo

Tulisan ini saya dedikasikan penuh untuk teman-teman yang dipenjara karena bersuara sekaligus respons solidaritas lokal untuk Hanif, Labid dan Bogi yang sekarang menjadi tahanan Polresta Surakarta.


Keadilan kita hari ini berjalan pincang. Bukan karena hukum absen, melainkan karena ia dipakai sebagai tongkat kekuasaan untuk menekan suara yang tak mau berbaris rapi; penguasa berbicara tentang ketertiban sambil menutup telinga, tentang stabilitas sambil memelintir pasal, seolah hukum diciptakan bukan untuk melindungi warga, tetapi untuk mengajar mereka cara diam yang sopan. Saya merasakannya sebagai warga, bukan sebagai penonton: setiap penahanan aktivis, setiap kriminalisasi yang dipaksakan, adalah pesan sunyi yang dikirim ke ruang publik—bahwa berpikir terlalu keras adalah risiko, bahwa suara yang jujur harus siap dibayar mahal. Inilah gejala rezim hukum yang tak lagi mencari keadilan, melainkan mengelola ketakutan; yang tak memadamkan api ketimpangan, tetapi sibuk memukul alarm; yang berdiri tegak di depan rakyat sambil perlahan mengosongkan makna demokrasi dari dalam. Dan di titik inilah hukum berhenti menjadi janji bersama, lalu berubah menjadi bahasa kuasa yang menuntut kepatuhan, bukan kebenaran.

Di balik pesan sunyi itu bekerja peta instrumen yang jelas, dan Pasal 160–161 KUHP menjadi pisau lipat favorit: tuduhan penghasutan kerap dipakai bukan untuk menakar ajakan pada kekerasan yang nyata dan segera, melainkan untuk mengkriminalkan efek politik dari kata-kata—sebuah lompatan logika dari ekspresi ke ancaman. Rumusnya sederhana dan berbahaya: niat disimpulkan dari nada, dampak diasumsikan dari konteks, dan hubungan kausal dibiarkan kabur; massa yang bergerak dijadikan bukti, sementara sebab-musabab struktural disingkirkan. Dengan frasa elastis tentang “mendorong” atau “menggerakkan”, pasal ini mengubah orasi menjadi perbuatan, opini menjadi aksi, kritik menjadi risiko pidana. Hukum lalu berfungsi sebagai mesin pemotong makna: ia tidak membuktikan kekerasan, cukup menakut-nakuti kemungkinan; tidak menguji batas proporsionalitas, cukup mengunci diskresi aparat. Di titik ini, penghasutan berhenti menjadi kategori hukum dan menjelma teknologi kendali—alat untuk memendekkan napas ruang publik, memisahkan hak bersuara dari perlindungan hukum, dan mengajarkan bahwa kata yang terlalu jujur bisa ditafsirkan sebagai kejahatan.

Pasal 160–161 KUHP bekerja bukan seperti tombol on–off yang sederhana, melainkan seperti tuas tafsir. Kekuatan utamanya justru terletak pada ruang abu-abu yang ia sediakan. Secara formal, Pasal 160 mengatur larangan “menghasut” agar orang melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau ketidaktaatan terhadap undang-undang; Pasal 161 memperluasnya pada penyebaran tulisan atau rekaman. Namun dalam praktik, yang menentukan bukan bunyi pasal semata, melainkan bagaimana rantai makna dibangun oleh aparat.

Cara kerjanya kira-kira begini: Pertama, ekspresi politik—orasi, seruan, unggahan—dipisahkan dari konteks deliberatifnya dan diperlakukan sebagai tindakan. Kata-kata tidak lagi dibaca sebagai pendapat, tetapi sebagai “dorongan”. Kedua, niat (mens rea) tidak dibuktikan secara ketat, melainkan diasumsikan dari posisi subjek: siapa yang berbicara, di hadapan siapa, dan dalam situasi politik apa. Aktivis yang berbicara di tengah demonstrasi dianggap “tahu akibat”, sehingga niat ditarik mundur dari peristiwa, bukan dibuktikan ke depan. Ketiga, hubungan sebab-akibat dilonggarkan: tidak perlu ada bukti bahwa ajakan itu secara langsung dan segera menyebabkan kejahatan tertentu. Cukup ada klaim potensi—bahwa kata-kata tersebut dapat menggerakkan massa.

Di titik ini, pasal sering kali dibaca melampaui fungsi awalnya. Ia tidak lagi menguji bahaya nyata dan segera (clear and present danger), tetapi mengkriminalkan efek politik dari resonansi. Massa yang bergerak dijadikan indikator kesalahan, bukan kekerasan yang terjadi. Ketertiban umum dijadikan horizon abstrak, sementara hak berekspresi dipaksa menanggung beban pembuktian. Proses hukum lalu mengambil alih sebagai hukuman itu sendiri: pemanggilan, penahanan, stigma—semuanya bekerja sebelum pengadilan menimbang secara substantif.

Inilah mengapa Pasal 160–161 efektif sebagai instrumen kendali. Ia memendekkan jarak antara kata dan kejahatan, memberi diskresi luas pada aparat, dan memindahkan ketidakpastian hukum ke warga. Bukan karena pasalnya selalu diterapkan, tetapi karena kemungkinan penerapannya selalu hadir. Di bawah mekanisme ini, hukum tidak perlu membungkam semua orang; cukup membuat publik belajar satu hal: bahwa berbicara terlalu jujur di ruang publik bisa ditafsirkan sebagai penghasutan. Dan ketika tafsir menjadi senjata, orientasi keadilan bergeser dari pencarian kebenaran menuju pengamanan kekuasaan.

Saya tidak lagi bisa melihat penangkapan aktivis sejak gelombang demonstrasi Agustus lalu sebagai rangkaian peristiwa yang netral. Terlalu banyak jejak yang saling menyambung, terlalu rapi untuk disebut kebetulan. Penahanan Hanif, Labid, dan Bogi di Solo hanyalah satu simpul—tetapi simpul yang membuat jaring itu terlihat jelas. Dari titik ini, arah keadilan Indonesia terbaca dengan gamblang: suara publik sedang diperlakukan sebagai ancaman yang harus dikendalikan, bukan hak yang harus dilindungi.

Sejak Agustus, hukum tidak turun seperti palu godam. Ia bekerja seperti kabut yang disiplin. Mula-mula menyentuh tubuh-tubuh di depan barisan: aktivis lapangan, mahasiswa, penggerak aksi. Penahanan dan pemanggilan awal itu berfungsi sebagai sinyal. Bukan hanya kepada mereka yang ditangkap, tetapi kepada semua yang menonton: negara sedang menghitung siapa yang berani melangkah lebih jauh.

Kasus di Solo menunjukkan bagaimana sinyal itu dimatangkan. Penahanan Hanif, Labid, dan Bogi—apa pun pasal yang dilekatkan—tidak berdiri di ruang hampa. Ia terjadi dalam konteks di mana demonstrasi, pengorganisasian, dan ekspresi politik warga telah lebih dulu dibingkai sebagai “potensi gangguan”. Dalam logika ini, yang diuji bukan semata perbuatan hukum, melainkan keberanian politik. Siapa yang bersuara lantang, siapa yang mengorganisir, siapa yang tidak cukup cepat belajar diam.

Yang mengganggu saya bukan hanya soal benar atau salah secara yuridis—itu wilayah pengadilan—melainkan cara hukum diaktifkan. Penahanan menjadi bahasa. Ia berkata: kritik bukan dilarang, tetapi akan dibuat mahal. Proses hukum tidak lagi sekadar mencari kebenaran, melainkan mendisiplinkan ruang publik. Dalam konteks ini, Hanif, Labid, dan Bogi bukan sekadar individu; mereka menjadi contoh.

Beberapa bulan terakhir memperlihatkan pergeseran yang konsisten. Negara tidak hanya mengejar tubuh di jalan, tetapi juga kata-kata, jejaring, dan ingatan digital. Aktivisme dipersempit menjadi perkara administratif. Penahanan di Solo itu terasa seperti bagian dari fase yang lebih sunyi dan lebih sistemik: ketika represi tidak perlu lagi gaduh. Cukup dengan prosedur, pasal elastis, dan waktu yang menguras. Hukum bekerja bukan sebagai keadilan yang memulihkan, tetapi sebagai mesin kelelahan.

Di titik ini, saya ingin berpihak dengan terang: hak suara publik sedang digerogoti secara sistematis. Penahanan aktivis—termasuk di Solo—tidak bisa dilepaskan dari logika keadilan preventif-politis. Ini adalah keadilan yang tidak menunggu pelanggaran nyata, tetapi mengantisipasi kemungkinan perlawanan. Aktivis dibidik bukan karena apa yang telah mereka lakukan, melainkan karena apa yang mungkin mereka wakili: kemampuan menghubungkan kemarahan menjadi kesadaran kolektif.

Metafora yang terus kembali adalah perburuan modern. Tidak semua orang harus ditangkap. Cukup beberapa, di tempat yang strategis, untuk membuat yang lain menimbang ulang setiap kata. Jaring tidak menutup seluruh hutan, tetapi cukup rapat untuk mengubah arah langkah. Penahanan di Solo menjadi salah satu patok kayu yang menandai wilayah itu: di sinilah suara publik mulai dianggap terlalu berisik.

Masalahnya, negara yang mulai memburu alarm kebakaran sedang mengakui sesuatu tanpa sadar: ia lebih takut pada suara warganya daripada pada api yang membakar ketidakadilan. Dalam demokrasi yang sehat, aktivisme adalah mekanisme koreksi. Dalam demokrasi yang menyempit, ia direduksi menjadi risiko keamanan.

Saya menulis ini bukan untuk mengultuskan siapa pun yang ditahan, tetapi untuk menolak satu logika berbahaya: bahwa ketertiban lebih penting daripada hak bersuara. Jika penahanan Hanif, Labid, dan Bogi dianggap wajar tanpa pembacaan kritis, maka yang sedang dinormalisasi bukan hukum, melainkan pembungkaman. Dan ketika pembungkaman menjadi kebiasaan, keadilan berhenti menjadi janji konstitusional—ia berubah menjadi administrasi ketakutan.

Indonesia mungkin belum menjadi diktator. Tetapi dari Solo hingga kota-kota lain, kita sedang menyaksikan demokrasi yang dipersempit dari dalam, menggunakan bahasa hukum yang terdengar sah. Pemilu tetap ada, prosedur tetap berjalan, tetapi suara publik diperlakukan seperti tamu yang harus tahu diri.

Sejarah selalu memberi pelajaran yang menyebalkan bagi kekuasaan: jaring bisa dipasang, orang bisa ditahan, suara bisa ditekan—tetapi ingatan kolektif tentang kebebasan tidak pernah sepenuhnya patuh. Selama masih ada warga yang berani menyebut penahanan aktivis sebagai masalah publik, bukan sekadar perkara pidana, perburuan ini belum selesai.

Dan justru di situlah harapan yang paling mengganggu bagi mereka yang ingin republik ini diam.

Penulis: Muhammad Hermawan Sutanto

Editor: Abril Nabila T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

tangkubanperahu.com
sibolangit.com
siguragura.com
simanindo.com
padarincang.com
kolektor.id
pelukis.id
pancoran.id
jasmani.id
cipanas.id
eksklusif.id
inovatif.id
xenia.id
wamena.id
parapat.id
penatapan.id
balige.id
topthreenews.com
aaatrucksandautowreckings.com
arbirate.com
playoutworlder.com
temeculabluegrass.com
eldesigners.com
cheklani.com
totodal.com
apkcrave.com
bestcarinsurancewsa.com
complidia.com
eveningupdates.com
mcochacks.com
mostcreativeresumes.com
oxcarttavern.com
riceandshinebrunch.com
shoesknowledge.com
aktualinformasi.id
faktadunia.id
gapurainformasi.id
gariscakrawala.id
helvetianews.id
langitcakrawala.id
langitinformasi.id
pintucakrawala.id
wawasancakrawala.id
aktualberita.id
cakrawalafakta.id
pintuinformasi.id
wawasaninformasi.id
horizonberita.id
portalcakrawala.id
spektruminformasi.id
aktualwawasan.id
gerbangfakta.id
infodinamika.id
narsis.id
pansos.id
forensik.id
hardiknas.com
pakcoy.com
http://mostravirtual.aip.pt
ACCSLOT88
accslot88
VIPBET76 VIPBET76 VIPBET76 OLXBET288 OLXBET288 Toto Slot Toto Slot Toto Slot
c.