Sidang Lanjutan Pembuktian Saksi Tahanan Politik Kasus Kerusuhan Demo, Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti

  • By locus
  • Februari 5, 2026
  • 0
  • 138 Views

Dokumentasi Pribadi LPM Locus

Surakarta (04/02/2026) – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa tahanan politik (tapol) Rafli dan Rizky atas dugaan tindak pidana dalam kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 di depan Mako Brimob Manahan, Surakarta. Sidang lanjutan ini berfokus pada keterangan saksi sejumlah empat orang anggota Brimob; Suparno, Agung Supriyadi, Muhammad Arif Rifai, dan Daryanto. Saksi merupakan anggota yang sedang bertugas dalam keamanan demonstrasi pada peristiwa berlangsung.

Aksi demonstrasi di depan Mako Brimob pada 29 Agustus 2025 awalnya berlangsung kondusif. Berdasarkan keterangan para saksi dalam sidang pembuktian, unjuk rasa yang dimulai usai salat Jumat tersebut diikuti massa ojek online dan berjalan tertib pada tahap awal.  

“Situasi mulai berubah itu sekitar pukul 15.00 WIB seiring dengan bertambahnya jumlah massa di sekitar Mako Brimob. Massa melempar batu ke arah petugas yang berjaga di dalam pagar Mako Brimob, dan kondisi tersebut berlangsung hingga menjelang waktu Magrib,” ujar Suparno. 

Aparat menyatakan telah menyampaikan himbauan pembubaran secara berulang sebelum akhirnya dilakukan penertiban. 

Suparno juga menyebut posisi terdakwa Rifky dan Rafli saat kerusuhan terjadi “di luar pagar di perempatan, jarak tidak jauh sekitar 10 meter dari barisan petugas”. Rafli disebut melempar batu serta satu bom molotov ke arah petugas, sementara Rizky disebut melempar batu sebanyak dua kali. Lemparan tersebut dikatakan mengenai tameng dan helm petugas, serta sebuah patung di area Mako Brimob. 

Akibat kerusuhan itu, sejumlah fasilitas Mako Brimob dilaporkan mengalami kerusakan. Aparat kemudian menetapkan status pengamanan sesuai prosedur operasional standar dan menyatakan situasi kembali kondusif setelah masa dibubarkan. 

Namun, dalam sidang juga mengemukakan persoalan pembuktian. Para saksi mengakui penangkapan terhadap terdakwa tidak dilakukan di lokasi kejadian.

“Taunya dari penyidik, kemudian di perlihatkan foto dan di kasih tahu namanya,” ucap Suparno saat ditanyai mengenai asal usul mengetahui identitas Rafli dan Rifky sebagai pelaku pelemparan batu saat terjadi kerusuhan. 

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Rafli membantah telah melempar bom molotov dan mengaku hanya melempar satu batu sebelum mundur. Ia juga membantah disebut aktif dalam kerusuhan. Sementara terdakwa Rizky mengakui melempar batu dua kali, namun menyatakan tindakannya dilakukan spontan dan tanpa persiapan. 

Kuasa hukum terdakwa dalam keterangan pers menyatakan keberatan atas keterangan para saksi, khususnya terkait asal-usul barang bukti batu. Ia menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan proses penyitaan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, batu yang dijadikan barang bukti justru diminta kepada para terdakwa saat pemeriksaan di kepolisian untuk ditunjukan dan diambil, sehingga menimbulkan keraguan apakah batu tersebut benar digunakan oleh para terdakwa. 

Kuasa hukum juga mempertanyakan validitas pembuktian, mengingat situasi saat kejadian melibatkan massa dalam jumlah besar ia menilai perlu kejelasan apakah terdapat uji forensik, termasuk pemeriksaan sidik jari untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan terdakwa. “Kita belum tahu apakah batu itu benar-benar digunakan oleh klien kami” ujarnya. 

Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu depan sesuai penetapan pengadilan.

                                                                               

 

Penulis: Azzah, Syifa

Reporter: Syifa, Azzah

Editor: Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.