
Dokumentasi Pribadi oleh Locus
Surakarta 28/01/2026 — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara tahanan politik Rizky dan Rafli atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. Sidang lanjutan ini mengagendakan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh pihak terdakwa.
Dalam sidang ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, dimana terdapat surat dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka dan menyatakan bahwa perkara pidana yang menjerat Rizky dan Rafli tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim menyatakan bahwa pengajuan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak, karena adanya cacat formil. Hal ini karena eksepsi yang diajukan tidak termasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati perlawanan dari Penasehat Hukum terdakwa, tidak ada satupun alasan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima,” ujar Hakim.
Pada ketentuan tersebut, eksepsi hanya dapat diajukan apabila menyangkut kewenangan pengadilan, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan. Oleh karena itu, persidangan dinyatakan masuk ke pokok perkara sehingga persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Menimbang bahwa seluruh perlawanan dari terdakwa tidak beralasan oleh karena itu ditolak seluruhnya, menimbang oleh karena eksepsi dari terdakwa telah ditolak maka proses perkara yang menyangkut Rizky akan dilanjutkan,” imbuh Hakim.
Substansi dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum dari pihak tergugat ialah surat dakwaan dinilai (obscuur libel) perkara tidak jelas, (error in persona) dugaan salah tangkap karena ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi terlalu umum, serta keberatan atas penerapan pasal, dimana hal ini merupakan materi yang masuk ke ranah pra-peradilan, sehingga tidak dapat diuji dalam eksepsi.
Majelis juga menegaskan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana Pasal 75 Ayat (2) UU KUHP, karena telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, baik waktu maupun tempat kejadian, serta menjelaskan uraian perbuatan pidana secara cermat dan jelas. Pada persidangan, terdakwa juga membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
“Menimbang bahwa waktu diperiksa di depan persidangan, terdakwa juga telah membenarkan identitas yang tertera dalam surat dakwaan. Sehingga, alasan perlawanan dari Penasihat Hukum terdakwa mengenai error in persona tidak beralasan,” ujar Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan akan menegaskan serta memfokuskan pembelaan pada tahap pembuktian. Kuasa hukum terdakwa mengaku akan menyusun strategi untuk membuktikan tidak ada hubungan kausal antara terdakwa dan tindak pidana yang berkembang.
“Kami akan meminta semua saksi untuk hadir dan didengar keterangannya, lalu kami akan menguji kredibilitas dari semua saksi dengan pertanyaan yang akan kami siapkan secara kritis. Kami akan membuktikan tidak ada hubungan kausal antara dakwaan kami dengan tindak pidana yang berkembang,” tutur Made Ridho selaku kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam koalisi advokat antikriminalisasi.
Sementara itu, Penuntut Umum menyatakan siap melanjutkan perkara sesuai putusan pengadilan. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu, 4 Februari 2026, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Reporter: Tiara, Nyimas, Tania, Naura, Jevon, Ibnu, dan Hanan
Penulis: Tiara, Jevon, Ibnu, Naura, dan Hanan
Editor: Alfida



