Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) se- Soloraya memenuhi depan Balai Kota Surakarta, Jumat (25/02). Para mahasiswa ini menuntut represifitas aparat terhadap masyarakat Wadas. Aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas untuk masyarakat yang masih mempertahankan tanahnya di Wadas.
Anas Firmansyah selaku Pimpinan Cabang IMM Ahmad Dahlan Kota Surakarta menjelaskan, seruan aksi ini melibatkan seluruh pimpinan cabang IMM se-Soloraya di antaranya adalah PC Karanganyar, Klaten, Ahmad Dahlan kota Surakarta, Sukoharjo dan pimpinan cabang Surakarta.
Seruan Aksi yang dihadiri puluhan mahasiswa tersebut melayangkan tiga tuntutan. Pertama, tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perundang-Undangan No.109 Tahun 2020. Selain itu, mereka juga menyuarakan tuntutan kepada Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah agar mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pembangunan bendungan di Desa Bener dan mencabut IPL perijinan pertambangan yang ada di Desa Bener.
Menurut Firman dilakukannya seruan aksi ini tidak hanya menolak Perpres untuk dibangunnya Bendungan Bener saja, tetapi juga karena penambangan batu andesit sebagai material pembangunan bendungan. Firman menjelaskan kondisi alam Desa Wadas memang sangat kaya akan hasil tambang batu andesit. Material andesit untuk membangun Bendungan Bener dibutuhkan sekitar empat juta ton sedangkan pemerintah akan mengeruk Desa Wadas kemugkinan yang terjadi sebanyak 80 hingga 90 juta ton.
Lebih lanjut massa aksi melontarkan tuntutan ketiga yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi. Mereka menggugat tindakan represif yang dilakukan aparat yakni mengepung dan menculik masyarakat, aktivis, serta relawan di Desa Wadas beberapa waktu lalu.
Adanya penangkapan dan kekerasan fisik masyarakat Wadas dari aparat kepolisian merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara. Hal itu tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam Undang-Undang No. 09 Tahun 1998 juga telah mengatur kebebasan berpendapat. Dengan demikian KAPOLDA Jawa Tengah bisa menertibkan bahkan memecat anggotanya yang bertindak represif terhadap warga masyarakat, aktifis, dan relawan yang berjuang mendapatkan keadilan di Wadas.
Masa Aksi Akan Kirim Tim Advokasi dan Relawan Mengajar
Setelah serangkaian Orasi tuntutan, yel-yel, serta lagu penyemangat meramaikan suasana aksi di sekitar kawasan Balai Kota Surakarta. Firman turut menyampaikan setelah menggelar audiensi, mereka akan mengirim tim advokasi ke Wadas.
“Bentuknya akan mengikuti, entah melakukan kajian langsung bersama LBH terdekat atau LBH Muhammadiyah Jateng mengawal disitu atau bisa mengajar anak-anak Wadas bersama sekolah merdeka,” terang Ketua PC Ahmad Dahlan Kota Surakarta.
Firman menambahkan advokasi yang diberikan dalam rangka aksi solidaritas Wadas adalah memberikan rasa aman terhadap masyarakat dan juga perlindungan hukum terhadap keluarga yang diculik.
Reporter : Devi, Lisya
Fotografer : Ghifari
Editor : Alfida