Sengkarut dari Musyawarah Besar HMPS AFI 2021

  • By locus
  • Februari 25, 2021
  • 0
  • 311 Views

Locus (16/02) – Mahasiswa Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) IAIN Surakarta menggelar Musyawarah Besar (Mubes) di Gedung C 201, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD) yang dihadiri oleh dua dari setiap kelas di Prodi AFI, peserta peninjau dari SEMA dan DEMA FUD, serta tamu undangan.

Pelaksanaan musyawarah besar HMPS AFI terbagi menjadi beberapa segmen, yakni Sidang Pleno I yang membahas tentang tata tertib sidang dan kontrak forum, pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Sidang Pleno II yang membahas tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Garis – garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), kemudian yang terakhir adalah Musyawarah Pemilihan Ketua HMPS AFI.

Sidang Pleno I

Dalam Sidang Pleno 1 terjadi perselisihan antara peserta peninjau dengan panitia Mubes mengenai draf persidangan. Peserta peninjau merasa draf tersebut cacat dan sistem pendelegasian peserta sidang dirasa tidak jelas. Menurut Adit, salah satu peserta peninjau dari SEMA, Mubes merupakan forum tertinggi dan semua draf yang ada merupakan sebuah kesepakatan dan sangat sakral. Ia juga megungkapkan bahwa draf yang disiapkan panitia tidak ada yang cocok dengan UU SEMA. Selain itu, draft Tata Tertib (Tatib), AD/ART, Konsiderat, dan GBHO di HMPS AFI tidak seperti HMPS lain yang dijadikan dalam satu dokumen. “Dari awal saya melihat itu sudah cacat, dari informasi yang saya terima, UU SEMA itu sudah disosialisasikan tapi mengapa banyak yang tidak cocok?”, tanya peserta peninjau dari SEMA. “Jadi ada sistem hirarkinya, untuk itu temen – temen tidak gaco melakukan paripurna. Saya menanyakan hal itu”.

Mengenai hal ini, ketua HMPS AFI periode 2020, Frans, mengklarifikasi bahwa draf yang saat ini digunakan merupakan draf dari kepengurusan HMPS AFI  sebelumnya. Ia mengaku tidak mengetahui Undang – Undang yang dimaksud. Sejalan dengan yang diungkapkan D yang merupakan sekretaris HMPS AFI bahwa tidak ada sosialisasi apapun dari SEMA. “Iya, mengenai hal itu saya tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan apapun, memang ada grub koordinasi dari setiap HMPS yang mungkin memberitahu soal ini, tetapi di HMPS AFI tidak ada,” ujarnya saat diwawancarai Locus via telepon (22/02). Berkenaan dengan draf tatib, AD/ART, GBHO yang tidak digabung, Frans menyatakan bahwa hal itu merupakan pembahasan dari sidang yang berbeda, dan tidak ada aturan tertulis mengenai apakah draf akan dipisah atau digabung.

Saat persidangan juga terdapat perselisihan mengenai apakah setiap perwakilan kelas yang datang diberi sosialisasi mengenai Mubes dan menerima undangan atau tidak. Menurut penuturan Farhan selaku perwakilan dari kelas 6A, tidak ada sosialisasi terkait pelaksanaan mubes, lain dengan Frans yang mengaku sudah memberikan informasi kepada saudari Alfianti selaku pengurus HMPS AFI seperti yang ia tulis di percakapan Whatsapp (22/02). “Terkait sosialisasi Mubes di 6A itu disampaikan via Whatsapp. Jadi dengan melalui chat yang pada intinya dalam chat itu dimintai kehadiranya sebagai perwakilanya dari 6A untuk mengikuti Mubes,” tulisnya.

Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibacakan oleh Frans, ada 26 program kerja HMPS AFI yang terlaksana, satu diantaranya adalah Pelatihan Epistimologi yang menghabiskan dana sebesar Rp.798.000. Dengan pengalokasian dana sebagai berikut; konsumsi sebesar Rp.600.000 untuk 20 peserta, 15 panitia, dan 2 pemateri selama satu hari, MMT Rp.78.000, sertifikat peserta dan pemateri Rp.70.000, dan jasa pemateri Rp.50.000. Setelah pembacaan LPJ, Frans membagi peserta suara penuh menjadi dua komisi, Komisi A membahas tentang AD/ART dan komisi B membahas tentang GBHO.

Pemilihan Ketua HMPS AFI 2021

Dalam Sidang Pleno II, Ahmad Muchtar Luthfi terpilih sebagai Presidium tetap, didampingi oleh Lathifah Sekar Sari sebagai Sekretaris Sidang. Sidang tersebut menuai hasil perubahan dan penambahan beberapa ayat dan pasal di AD/ART salah satunya adalah persyaratan mengenai pencalonan ketua HMPS AFI. Dalam GBHO juga mengalami sedikit perubahan. Setelah pengesahan draf AD/ART dan GBHO yang baru, HMPS AFI sendiri memiliki tiga calon ketua yaitu, Farhan Fuadi, Cahyo Adi Nugraha, dan Munawar Kholil.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dokumen persyaratan masing-masing calon ketua HMPS AFI oleh pihak Pansus. Mulai dari pembuktian keabsahan dokumen yang disaksikan oleh peserta forum, dan dibuka sesi tanya jawab untuk calon ketua HMPS AFI kepada peserta forum. Saat musyawarah penentuan ketua HMPS AFI, hanya dilakukan secara tertutup dengan hanya disaksikan oleh peserta dengan suara penuh. Sedangkan untuk peserta peninjau, media, peserta tidak penuh diminta meninggalkan ruang sidang.

Keputusan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam 2021 (16/02) ditetapkan saudara Munawar Kholil sebagai ketua HMPS AFI masa bakti 2021. Ia berharap di kepemimpinannya bisa menghidupkan jurusan AFI sesuai dengan visi misinya, “Semoga bisa bersinergi dan bekerja sama dengan kawan-kawan jurusan lain bahkan dengan kampus lain,” tambahnya.

Eky selaku delegasi dari kelas 2A menyatakan bahwa ia mendapat pelajaran dan pengalaman baru. Pada Tim Locus ia mengungkapkan bahwa ini pertama kalinya ia mengikuti sidang Mubes dan menurutnya melalui sidang ini ia bisa mendapat pelajaran dan pengalaman baru. Berbeda dengan pernyataan Eky, salah satu delegasi semester 14 menuturkan bahwa tidak ada hal yang luar biasa terjadi di forum. “Saya menaruh respect kepada peserta peninjau yang selalu menyuarakan agar mubes semakin baik, tapi saya tidak respect ketika peserta peninjau mendorong untuk membubarkan mubes,” ungkap pria dari delegasi semester 14 tersebut (22/02).

Pria yang enggan disebut namanya ini juga menanggapi terkait peserta suara penuh yang terkesan pasif di persidangan. Menurutnya peserta yang dirasa pasif itu karena memang belum pernah mendapat pendidikan organisasi jadi wajar kalau pasif dan itu pun adalah hak dari masing-masing peserta untuk bicara ataupun tidak. “Ada peserta penuh itu pasif karena, ya sudah paham, sudah setuju, jadi dia tidak menyuarakan sesuatu untuk mengubah apapun, karena bicara atau tidak itu kan termasuk hak peserta, jadi kalau diam itu jangan dianggap bahwa itu pasif, karena itu juga punya maksud”. Ia juga menyarankan agar peserta dengan suara penuh di Mubes yang akan datang untuk menyuarakan aspirasinya ketika di persidangan.

Reporter : Nuri S, M. Hermawan, Alfida

Penulis : M. Hermawan

Editor : Elsa L

Redpel Media Online : Nurul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.