
Dokumen pribadi oleh Locus
Surakarta – Diskusi publik bertajuk “Diamankan tapi Tidak Aman” digelar di Rumah Banjarsari, Kamis (12/2/2026) sebagai bentuk solidaritas terhadap para tahanan politik yang ditangkap dalam aksi demonstrasi pada Agustus lalu. Kegiatan ini menghadirkan penasihat hukum tahanan politik Syauqi Libriawan, perwakilan Gusdurian Solo Dimas Sura, serta Ika Yuniati dan Ni’matul Faizah dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo.
Diskusi yang dimulai pukul 20.00 WIB itu dihadiri berbagai elemen masyarakat. Dalam forum tersebut, para pembicara menyoroti situasi demokrasi yang dinilai menunjukkan gejala kemunduran, bahkan disebut menyerupai praktik pada masa Orde Baru. Mereka menilai pemerintah berupaya membungkam suara publik dengan menciptakan chilling effect atau efek ketakutan, antara lain melalui penetapan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka dalam jumlah besar.
Salah satu pembicara dari Gusdurian Solo, Dimas Sura, mempertanyakan komitmen negara terhadap demokrasi. Ia menilai ruang demokrasi menjadi tidak bermakna apabila demonstrasi dan perbedaan pendapat justru dianggap sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban dan merusak stabilitas negara.
Hal tersebut tercermin dalam persidangan tahanan politik di Pengadilan Negeri Surakarta atas dugaan tindak pidana terkait kerusuhan pada Agustus 2025. Dalam sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa penyebaran flyer elektronik berisi ajakan aksi untuk menyampaikan aspirasi dinilai tidak beretika dalam demokrasi, meskipun tidak secara eksplisit mengajak melakukan kerusuhan atau perusakan.
Menanggapi tudingan soal etika demokrasi tersebut, Dimas Sura menegaskan bahwa budaya demokrasi pada dasarnya memberi ruang bagi kritik. “Pada dasarnya yang disebut etika dan budaya demokrasi itu adalah budaya membiarkan orang berkritik. Nah, lebih tidak beretika mana, orang yang mengatakan dalam konteks unggahan #polisimembunuh atau pihak yang justru memasung demokrasi itu sendiri?” ujarnya dalam diskusi.
Ika Yuniati, Ketua AJI Surakarta menambahkan bahwa penggunaan tagar #polisimembunuh harus dilihat dalam konteks situasi yang melatarbelakanginya. Menurutnya, kemunculan tagar tersebut tidak terlepas dari kekecewaan dan kemarahan publik terhadap berbagai peristiwa yang dinilai sebagai bentuk penindasan. “Kita lihat konteksnya. Konteksnya karena marah dengan kondisi saat ini. Siapa yang tidak marah ketika ada orang yang sedang memperjuangkan haknya lewat demo, lalu muncul kasus lain yang dianggap sebagai penindasan? Jadi konteksnya seperti itu,” ujar Ika.
Sementara itu, Syauqi Libriawan dari LBH Soratice selaku pendamping hukum tahanan politik menilai perkara tersebut terkesan dikonstruksi untuk menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. “Kita seolah-olah dibuat takut untuk bersuara. Padahal warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar,” ujar Syauqi.
Reporter: Inong, Arya
Penulis: Arya
Editor: Virgi



