Sidang Lanjutan Pemeriksaan Terdakwa: Rizky–Rafli Akui Pembuatan Bom Molotov

  • By locus
  • Februari 20, 2026
  • 0
  • 212 Views

Dokumentasi pribadi oleh tim Locus

Surakarta (19/02/2026) – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa tahanan politik, Rizky dan Rafli, terkait dugaan tindak pidana dalam kerusuhan yang terjadi di depan Mako Brimob Manahan pada 29 Agustus 2025. Agenda sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan keterangan terdakwa mengenai kronologi aksi demonstrasi yang berujung ricuh.

Dalam persidangan, Rizky mengaku terlibat dalam pembuatan bom molotov bersama Rafli. Rizky menyebut bahwa ajakan itu bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim Rafli pada hari kejadian. Ia mengaku membeli satu liter bensin seharga Rp. 10.000,00 dengan uang Rafli untuk diisi ke botol bir yang akan dijadikan bom molotov.

Sejalan dengan pengakuan Rizky, Rafli mengakui dirinya sebagai inisiator pembuatan bom molotov. Namun, Rafli menegaskan bahwa tujuan awal pembuatan bom bukan untuk menyerang aparat kepolisian. “Tujuannya untuk membatasi antara pendemo dan aparat kepolisian,” jelas Rafli di hadapan majelis hakim.

Rafli menuturkan bahwa ia datang sekitar pukul 14.30 WIB dengan membawa dua botol bir kosong ukuran kecil. Sementara itu, tiga botol tambahan dicari oleh Rizky di sekitar toko roti tempat mereka bertemu. Keduanya kemudian menuju lokasi menggunakan sepeda motor milik Rizky yang diparkir di depan gerai KFC. 

Sesampainya di Mako Brimob Manahan sekitar pukul 15.30 WIB, situasi dinilai sudah tidak kondusif. “Waktu kami datang sudah ada gas air mata,” ungkap Rizky.

Rizky menjelaskan bahwa dari lima bom molotov yang dirakit, tiga dibawa dalam tas sedangkan dua lainnya ditinggalkan di jok motor. “Yang di dalam jok tidak saya bawa, karena melihat kondisi dulu,” jelas Rizky. Ia menambahkan bahwa dua bom molotov yang berada di jok motor sudah bocor sebelum sempat digunakan.

Setelah aksi berlangsung, Rizky ditangkap tanpa penunjukan surat penangkapan resmi. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah anggota kepolisian datang memeriksa telepon genggamnya sebelum membawanya ke Polres. “Waktu itu saya didatangi oleh Sparta, langsung diperiksa HP saya, karena ada video demo saya langsung dibawa ke Polres,” ujarnya.

Rizky menambahkan bahwa selama penyidikan, ia mengalami dugaan tindakan kekerasan berupa pukulan, tendangan, dan tekanan dari oknum penyidik untuk memaksanya mengakui perbuatan anarkis, termasuk pelemparan bom molotov dan pembakaran fasilitas publik yang tidak ia lakukan.

Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya menilai para terdakwa seharusnya mendapat perlindungan negara berdasarkan asas kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi. Tim Advokat menilai terjadi dugaan konflik kepentingan ketika saksi diperintahkan untuk melaporkan kejadian kerusuhan dengan selisih waktu cukup lama. Tim Advokat menambahkan, “tahanan politik itu adalah orang yang melakukan aksi menyampaikan pendapat, tapi ditangkap, dikriminalisasi karena ada motif politik di balik ini semua.”

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa serta masukan tim advokat dalam penyusunan putusan. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu, 4 Maret 2026.

 

Reporter : Serli, Tiara, dan Alfida

Penulis : Serli dan Alfida

Editor : Sabil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.