Dokumentasi pribadi oleh Locus
Surakarta (30/3/2026) — Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa, Daffa Labidulloh Darmaji, Hanif Bagas Utama, dan Bogi Setyo Bumo dalam perkara dugaan penghasutan terkait rangkaian aksi pada Agustus 2025. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 160/161 KUHP.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan unsur penghasutan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah.
“Bahwa diantara dibuatnya flyer tidak ada kaitan timbulnya kerusuhan di Kota Surakarta, termasuk di Ngarsopuro. Menimbang penjelasan di atas, maka unsur penghasut untuk melakukan tindak pidana melawan penguasa di bawah hukum dengan kerasan tidak terbukti atas perbuatan para terdakwa,” ujar hakim anggota dalam persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dalam putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim mengutip ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan hubungan sosialnya, serta berhak mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi,” tambah hakim anggota.
Agus Darwanta sebagai Ketua majelis hakim kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas Agus saat membacakan amar putusan
Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan setelah putusan diucapkan, memulihkan haknya, mengembalikan barang bukti yang disita, dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Menanggapi putusan tersebut, tim advokasi anti kriminalisasi menyatakan apresiasi sekaligus menyoroti konteks yang lebih luas dari perkara ini.
“Putusan hari ini adalah putusan terhadap demokrasi, putusan ini merupakan nilai dari kemanusiaan terhadap Affan Kurniawan yang meninggal,” ujar Wetub Toatubun dari tim advokasi.
Ia menyebut putusan tersebut memperkuat anggapan terkait praktik kekerasan aparat masih terjadi melalui tagar #polisipembunuh yang masih relevan, sekaligus mengkritik institusi Polri yang tidak menunjukkan sikap melindungi masyarakat saat menyampaikan aspirasi dan kritik, dan justru merespons dengan tindakan represif.
“Ketika rakyat menyampaikan aspirasi, menyampaikan kritik terhadap mereka, mereka dibalas dengan kekerasan, dipukul bahkan dilindas,” terangnya.
Wetub menilai putusan majelis hakim adalah langkah berani dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan demokrasi. “Majelis hakim PN Surakarta telah mengembalikan nilai-nilai demokrasi yang saat ini kita takutkan, pada saat peristiwa 28 dan 29 agustus dimana seribuan orang ditangkap dan diseret ke pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Daffa sebagai tahanan politik, menyebut putusan ini sebagai pengingat penting bagi solidaritas masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi pengingat, ketika kita menjadi satu, menyongsong satu sama lain maka tirani tidak akan pernah bisa menjadikan kita kambing hitam dalam tindakan mereka sendiri,” ujarnya.
Imade Rido selaku tim advokat menegaskan putusan bebas tersebut menunjukkan lemahnya dasar dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Maka disini tidak seperti putusan tempat lain, disini putusannya bebas tidak terbukti melakukan kesalahan atas perbuatan yang melanggar pidana, disini membuktikan bahwa dakwaan itu kosong, dakwaan itu lesu yang tidak bisa melampaui kebenaran,” pungkasnya.
Penulis : Ferdyansa
Editor : Sabil



