
Dokumentasi pribadi oleh LPM Locus
Surakarta (19/02/2026) – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang lanjutan terhadap tiga tahanan politik, Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidullah Darmaji, pada pukul 11:00 WIB. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan kerusuhan pada 29 Agustus 2025.
Daffa kembali ke sel tahanan karena saksi yang dihadirkan hanya untuk Hanif dan Bogi. Ia dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang berikutnya. Saksi pertama, Nyoman, mengaku mengenal Hanif sejak 2017 dan Bogi sejak 2019. Saksi kedua, Gustatama, mengenal Hanif sebagai admin akun Instagram @asurakarta sejak 2022 dalam sebuah diskusi.
Gustatama menyampaikan bahwa saat tiba di Gladak, ia melihat terjadi gesekan antara massa dan aparat. Massa berteriak dan melempari batu ke arah aparat. Hal serupa juga dinyatakan Nyoman yang mengikuti aksi di Manahan. “Ada penyampaian aspirasi ada terus ada gesekan antara massa dengan aparat,” ujar Nyoman dalam persidangan.
Nyoman menambahkan bahwa gas air mata mulai ditembakan sekitar pukul 17:30 WIB di Manahan. “Polisi menembakan gas air mata, tidak tahu kenapa menembak gas air mata,” ungkapnya.
Menurut Nyoman dan Gustatama, flyer yang dijadikan barang bukti tidak mengandung ajakan untuk melakukan pelemparan apalagi pemberontakan. Hashtag #polisipembunuh yang tercantum pada flyer juga disebut sudah sering dipakai sejak peristiwa Kanjuruhan.
Tim Advokat menemukan perbedaan signifikan antara kesaksian di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nyoman sebagai saksi untuk Bogi Setyo Utomo. Dalam BAP, Nyoman menyatakan secara sukarela menyerahkan barang elektronik, namun di persidangan ia membantah dan menyebut barang tersebut sudah diamankan polisi terlebih dahulu saat ia masih tidur. “Bangun tidur udah dibawa semua setas saya, tapi udah izin sama bapak saya dulu,” jelas Nyoman.
Selain itu, dalam BAP tertulis Nyoman diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tetapi berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara, ia dinyatakan sedang sakit. Nyoman juga menyampaikan bahwa penyidik hanya menanyakan perkara admin akun @asurakarta, bukan siapa yang memposting flyer seperti tertulis dalam BAP. “Kalau keterangan saya yang pasti adalah adminnya kalo siapa yang memposting saya juga tidak tahu pasti,” pungkas Nyoman.
Tim Advokat meminta penyidik dihadirkan dalam persidangan karena menemukan perbedaan signifikan pada BAP poin 10 dan 12. Namun, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa keterangan Bogi sebagai admin akun @asurakarta sudah cukup. Jaksa justru meragukan keterangan saksi karena dianggap tidak konsisten.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda menghadirkan ahli bahasa untuk mengkaji konten dan makna unggahan.
Reporter: Lia, Lutfi, Alfida, Serli, Tiara
Penulis: Lia, Lutfi
Editor: Sabil



