Vonis Tanpa Pengadilan

  • By locus
  • Maret 11, 2026
  • 0
  • 47 Views

Sumber: Pinterest.com

Sumber: Pinterest.com

 

“Setiap malam mulai maghrib terdengar jeritan kesakitan, letusan, dan suara pukulan,” tutur
Sulaiman ketika mengenang hari-hari setelah ia ditahan pada November 1965, di tengah
gejolak politik pasca-Peristiwa Gerakan 30 September (HISTORIA.com). Dalam laporan yang
sama, guru di SD Negeri Banjarsari, Cilacap, yang juga menjabat sebagai Ketua CRB PKI
tingkat kelurahan itu menggambarkan ruang pemeriksaan sebagai lokasi yang tak ubahnya
ruang pembantaian.

Namun, lebih dari setengah abad berlalu, kursi terdakwa masih saja dingin dan berdebu, tidak
satu pun pelaku pelanggaran HAM berat dalam tragedi 1965 pernah didudukkan di sana. Bukan
karena buktinya lenyap atau jalannya tertutup rapat; Komnas HAM sudah menata rapi
kesimpulannya di atas meja sejak 2012, sementara pengadilan khusus HAM bisa dibentuk
kapan pun berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Kehendak politik itulah satu-satunya absen.
Dan ketika negara memilih bungkam di hadapan kejahatan yang ia sendiri akui, sistem hukum
itu tidak sepenuhnya mati, ia justru sedang bekerja keras, semata untuk melindungi impunitas.

KOMPAS.com mencatat bahwa para tahanan politik dibagi menjadi tiga kategori; A (dianggap
terlibat langsung), B (dianggap tidak terlibat langsung), C (dianggap hanya ikut-ikutan).
Klasifikasi ini bukan hanya sekadar mekanisme administratif, melainkan vonis awal sebelum
pembelaan sempat terdengar. Ruang sidang tidak pernah melahirkan ketiga kategori itu,
melainkan meja intelijen militer yang kemudian menduduki kursi hakim tanpa pernah dilantik
barang sekali. Tak ada jaksa mendakwa, tak ada hakim memutus, dan tak ada satu pun hak
membela diri yang dibiarkan menyambung usia.

Pada 23 Juli 2012, Komnas HAM merampungkan penyelidikan pro justitia dan menyimpulkan
adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965–1966, termasuk penahanan
sewenang-wenang dan diskriminasi sistematis terhadap korban serta keluarganya (Komnas
HAM, 2012). Berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Agung dan di sanalah momentum itu dibakar
tak bersisa. Kejaksaan mengembalikan berkas dengan dalih ‘bukti belum cukup’, sebuah
keputusan yang oleh banyak pegiat HAM dibaca bukan sebagai pertimbangan hukum,
melainkan kalkulasi politik (Tempo.com). Empat tahun berikutnya, Simposium Nasional 2016
memang membuka ruang bagi kesaksian, tapi forum bukanlah pengadilan dan kata-kata yang
dilontarkan di sana tidak pernah menjelma putusan (Hukumonline.com). Pengakuan tanpa
konsekuensi hukum bukan keadilan itu pertunjukan.

Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 menjelma legitimasi di tangan negara untuk
menyaring ideologi warganya. Ketetapan ini seolah abadi, diamnya negara bukan sekadar
kelalaian yang bisa dimaafkan, melainkan pernyataan sunyi bahwa ia tidak merasa perlu berdiri
di hadapan apa yang pernah dibangunnya. Selama regulasi itu tegak berdiri, label ET, syarat
bersih lingkungan, dan tembok akses pekerjaan yang menghalangi eks-tapol tetap punya alas
hukum yang sah. Negara bahkan tidak perlu mengotori bajunya untuk mendiskriminasi, cukup
biarkan yang lama tetap subur, dan keadilan akan otomatis terkubur.

Dampaknya tidak berhenti di satu generasi. “Bahkan kematian pun tak menghapus stigma. Di
beberapa daerah, jenazah eks-tapol ditolak dimakamkan di pemakaman umum
(BICARABLITAR.com).” Anak-anak eks-tapol terlahir dengan label tersangka, memikul
reputasi yang bukan hasil pilihan mereka. Negara hukum tidak mengenal dosa turunan, namun
sistem yang membisu justru menandatangani surat warisnya setiap hari.

Gerak menuntut keadilan bukan tanpa jejak. YPKP 65 dengan sabar mendokumentasikan
korban, LSM menyingkap tirai dialog yang kerap dipotong sebelum selesai, sementara tekanan
internasional dari berbagai arah tak pernah benar-benar usai. Namun keseluruhannya beradu
dengan benteng-benteng serupa: selama jalur hukum tidak dibuka, seluruh upaya di luarnya
hanya bisa bekerja di pinggirannya — penting, tapi terlalu lemah untuk meruntuhkan struktur
yang memang dirancang kebal guncang.

Maka negara adalah pihak pertama yang harus bergerak. Kejaksaan Agung sudah seharusnya
membuka kembali berkas Komnas HAM 2012 dan menghadapinya dengan sungguh-sungguh,
bukan mengembalikannya dengan alasan tak terverifikasi. UU No. 26 Tahun 2000 telah lama
menjadi pijakan kuat bagi pengadilan khusus HAM; satu-satunya kebutuhan mendesak
hanyalah keberanian membangunkannya dari tidur panjang. Tap MPRS No. XXV/1966 pun
menuntut kajian ulang dalam konteks pemulihan hak korban. Sementara untuk kita, tugasnya
sederhana tapi tidak ringan: menolak lupa, karena sejarah yang hanya dikenang tanpa
dipersoalkan tidak melahirkan keadilan, ia hanya memperpanjang nostalgia.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara setara di hadapan hukum,
sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Jika prinsip itu bukan
sekadar ornamen konstitusi, tidak ada dalih sah untuk terus berpaling. Sekarang, yang tersisa
hanyalah kalkulasi politis, dan kalkulasi tidak pernah cukup kokoh untuk mengubur hak.
Ketika warisan label bertahan lebih lama dari proses peradilan, luka itu bukan milik segelintir
orang, ia menggerogoti fondasi konstitusi dari dalam. Indonesia sudah lama tahu apa yang
terjadi pada 1965. Yang belum sanggup dilakukan hanyalah menatapnya tanpa berkedip. Dan
selama itu belum terjadi, bukan negara hukum yang tegak berdiri, melainkan negara yang telah
mahir hidup nyaman di atas impunitasnya sendiri.

Penulis: Shafira Eka D. W.

Editor: Alfida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.