Pemasangan Pipa Limbah Tidak Berizin, Warga Kirim Somasi ke Bupati

  • By locus
  • Juni 8, 2022
  • 0
  • 342 Views
Foto: LBH Semarang

Rabu (8/6) siang, warga Sukoharjo mengirimkan somasi pada Bupati Sukoharjo untuk meminta segera membongkar pipa air limbah PT. RUM di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gupit dan Sempadan Sungai Gupit yang ternyata pipa tersebut tidak berizin, ilegal, dan melanggar 4 Peraturan Daerah Sukoharjo.

Di depan kantor Bupati Sukoharjo, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyatakan permintaan agar Bupati Sukoharjo segera menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan untuk segera memerintahkan petugas satpol PP untuk membongkar pipa limbah yang terpasang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gupit dan Sempadan Sungai Gupit. “Pipa tersebut menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, maka dari itu kami meminta untuk segera dilakukan pembongkaran pipa PT. RUM,” terangnya.

Berdasarkan pernyataan perwakilan LBH Semarang, pemasangan pipa limbah PT. RUM t melanggar 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Pertama, Perda No. 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 sebagaimana diubah dalam Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perda Kab. Sukoharjo No. 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031. Kedua, Perda No. 9 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Ketiga, Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo. Keempat, Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Garis Sempadan.

“Kemarin waktu audensi di DPRD Sukoharjo di situ kita juga sudah menyampaikan secara lisan kepada teman-teman satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Teman-teman satpol PP bilang itu wewenangnya undang-undang, tapi dalam hal ini kita tunjukkan bukti, kita tunjukkan analisis bahwa bukan hanya soal melanggar undang-undang tetapi juga melanggar perda. Kalau teman-teman satpol PP menjalankan perda ataupun peraturan kepala daerah maka 4 perda ini adalah peraturan Daerah Sukoharjo yang kewenangannya ada di bupati dan kami meminta untuk segera memerintahkan satpol PP untuk  dilakukannya pembongkaran,” sambung perwakilan LBH Semarang.

Sedangkan, dampak dari pipa yang terpasang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gupit dan Sempadan Sungai Gupit antara lain abrasi, banjir, tanah longsor, dan kerusakan pada aliran sungai Gupit pada daerah pesisir yang menurut perwakilan LBH Semarang sudah terjadi sejak tahun 2018, sampai sekarang.

BBWS Bengawan Solo pada tanggal 12 Mei 2022 dalam Rapat Audiensi antara Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo dengan DPRD Sukoharjo dan instansi terkait yang diadakan oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo menjelaskan, bahwa pemasangan pipa limbah tersebut belum mendapatkan izin Konstruksi Pembuangan Limbah dari Kementerian PUPR, di mana lokasi pemasangan pipa di daerah sungai harus mendapatkan izin dari Kementerian.

DAS Bengawan Solo telah melanggar berbagai Perda Kabupaten Sukoharjo dan Undang-undang lain seperti Undang-undang Sumber Daya Air, sehingga pipa air yang dibangun di DAS Gupit dan Sempadan Sungai Gupit harus segera dibongkar agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut.

Perwakilan warga terdampak PT. RUM mengungkapkan dampak yang ditimbulkan dari adanya pipa limbah di sungai Gupit menjadikan kondisi lingkungan buruk bagi masyarakat diantaranya: mempersempit aliran sungai, sampah yang menyangkut di pipa menjadikan sungai rawan banjir, tanah longsor, kebocoran, pencemaran sungai, dan banyak dampak negatif lainnya.

“Jadi sungai itu adalah sumber kehidupan masyarakat, nelayan bisa mancing di sungai bisa cari ikan di sungai, petani memanfatkan sungai untuk mengairi sawahnya. Dan banyak hal lain yakni masyarakat membutuhkan sungai sebagai sumber. Maka dari pemasangan pipa limbah PT. RUM ini, sungai yang pada awalnya adalah sumber kehidupan sekarang menjadi sumber masalah. Nah sebab itu, kami meminta kepada Bupati Sukoharjo untuk memerintahkan pembongkaran pipa limbah tersebut,” jelasnya.

Surat somasi tersebut selain dikirimkan kepada Bupati Sukoharjo, juga akan dikirimkan ke berbagai Lembaga tinggi negara seperti Presiden, DPR RI, Mendagri, Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Komnas HAM, Ombudsman, dll., agar Lembaga-lembaga tersebut dapat mengawal dan mendesak Bupati Sukoharjo untuk segera memerintahkan Satpol PP melakukan pembongkaran pipa limbah PT. RUM tersebut. “Kami meminta surat somasi ini segera direspon agar pencemaran lingkungan segera teratasi.”

Penulis: Hanung

Editor: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.