Sidang Lanjutan Tahanan Politik Hanif, Bogi, dan Labid: JPU Hadirkan Tujuh Saksi

  • By locus
  • Februari 10, 2026
  • 0
  • 234 Views

Dokumen pribadi oleh tim Locus

 

Surakarta (09/02/2025) – Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang lanjutan perkara tiga tahanan politik Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidullah Darmaji, Senin (09/02) pukul 12.30 WIB. Sidang lanjutan ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kejadian yang terjadi di Ngarsopuro. 

Saksi pertama, Putra, seorang anggota polisi sekaligus sebagai pelapor menjelaskan pada kejadian tanggal 29 Agustus 2025, sedang menjalankan piket di Mako Brimob dengan 10 anggota yang berada di unit 5. Saat bertugas, saksi menerima informasi melalui handy talk (HT) mengenai kerusuhan yang bermula di Manahan dan kemudian berpindah ke Ngarsopuro. Saksi meyakini flyer yang dilihatnya dari  tim cyber memicu berkumpulnya massa sehingga membuat kericuhan yang mengganggu ketertiban umum.

Meski begitu saksi tidak langsung membuat laporan, ia melapor setelah mendapat perintah verbal dari Kapolres Surakarta untuk melaporkan kejadian tersebut ke pengadilan sebagai tindak pidana. Surat pelaporan dibuat pasca peristiwa kerusuhan terjadi yaitu pada tanggal 19 september 2025. 

Pemeriksaan kedua, JPU menghadirkan Muhammad Dimas sebagai saksi yang sekaligus menjadi tahanan politik dalam perkara unjuk rasa di Ngarsopuro. Saksi menyatakan sekitar pukul 12.00 WIB, melihat satu flyer ajakan aksi unjuk rasa di Manahan melalui akun instagram @asurakarta, ia mengambil tangkapan layar dan menyebarkannya di status WhatsApp. Dimas menafsirkan flyer ajakan aksi tersebut sebagai seruan untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk melakukan kerusuhan atau perusakan.

“Demo tuh kayak ada 1 orang yang dari masyarakat menyampaikan aspirasi gitu” Ujarnya di persidangan

Saksi mendapat ajakan untuk berangkat demo menggunakan truk melalui grup Budhal Ngetan, ia diberi uang Rp 50.000 untuk membeli bensin yang kemudian dibawa dalam tas. Setelah maghrib truk yang berisi 15 orang tiba di SPBU Manahan dengan kondisi demo yang telah selesai. Seseorang yang tidak dikenal memberi tahu bahwa demo berpindah ke Ngarsopuro. Saksi mendengar banyak teriakan provokasi untuk menyerang polisi dan membakar apapun yang ada hingga emosinya ikut terpancing.

Pasca kerusuhan handphone terdakwa Dafa yang dijadikan barang bukti telah dijual di sebuah konter, ditemukan postingan yang mengarah pada pelanggaran pidana.

telah mendengarkan kesaksian 3 dari 7 saksi yang dihadirkan penuntut umum, kuasa hukum semakin optimis bahwa Hanif, Bogi, dan Dafa tidak bersalah. Flyer yang dituduhkan hanyalah sekadar ajakan untuk berkumpul bukan untuk melakukan kerusuhan, bahkan kerusuhan telah terjadi sebelum saksi yang diduga terpengaruh flyer tersebut sampai di lokasi kejadian.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi merangkum beberapa fakta persidangan yang menguntungkan kliennya. Pertama, saksi polisi tidak mampu menjelaskan siapa atau flyer mana yang berisi penghasutan untuk melakukan perusakan. 

“Polisi tersebut tidak mampu menjawab siapa yang melakukan penghasutan atau flyer mana yang melakukan penghasutan,” jelasnya.

Kedua, laporan yang dibuat oleh saksi satu berdasarkan perintah atasan, yaitu Kapolres Surakarta yang sarat akan upaya balas dendam.

“Pelaporan dia diperintahkan oleh komandan atau pimpinannya, dalam hal ini Kapolres Surakarta, dalam hal ini kami menganggap mungkin ada upaya balas dendam” jelasnya.

Ketiga, saksi terdorong mengikuti demo hingga melakukan kerusuhan bukan karena flyer, tetapi karena pengalaman tidak menyenangkan yang menimbulkan rasa dendam terhadap polisi.

“Punya rasa dendam, dulu dia juga ke trigger karena mengalami kekerasan,” jelasnya.

Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya menilai seharusnya para terdakwa mendapatkan perlindungan negara berdasarkan asas kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi. Tim Advokat menduga terjadi konflik kepentingan yang terjadi ketika saksi satu mendapatkan perintah untuk melaporkan pasca kerusuhan dengan selisih waktu yang cukup lama. 

Tim Advokat menambahkan terjadi kriminalisasi atas kepentingan politik, “Tahanan politik itu adalah orang yang melakukan aksi menyampaikan pendapat, tapi ditangkap, dikriminalisasi karena ada motif politik di balik ini semua,” jelasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap 4 saksi yang tersisa pada hari Kamis, 12 Februari 2026.

 

Reporter: Arin, Lia, Mei, dan Zahraya

Penulis : Lia, Ghozy, Mei, dan Arin

Editor: Alfida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.