Ganti Rugi dan Rehabilitasi Ditolak, Perjuangan Hanif-Bogi Berlanjut

  • By locus
  • September 15, 2026
  • 0
  • 8 Views

Dokumentasi pribadi oleh Locus

SURAKARTA — Upaya eks tahanan politik (Tapol) kasus demonstrasi Agustus 2025, Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo Bumo, dalam menuntut keadilan masih membentur tembok peradilan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Subagyo, secara resmi menolak seluruh permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi yang diajukan keduanya pada sidang pembacaan putusan, Senin (14/9/2026).

Gugatan praperadilan tersebut sebelumnya dilayangkan kepada tiga institusi negara, yakni Polresta Surakarta (Termohon I), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta (Termohon II), dan Pemerintah Republik Indonesia dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gugatan ini merupakan langkah hukum lanjutan atas kerugian yang dialami Hanif dan Bogi, usai keduanya divonis bebas dari segala dakwaan pengadilan.

Namun, dalam amar putusannya, Hakim Subagyo menganggap permohonan tersebut tidak memiliki alasan yang cukup untuk dikabulkan.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, berdasarkan pertimbangan atas alasan-alasan permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan tidak cukup alasan. Oleh karena itu, permohonan para pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar Subagyo dalam persidangan.

Kuasa hukum Hanif dan Bogi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Badruz, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kedua eks Tapol tersebut. Mengingat kliennya merupakan korban salah sasaran yang telah terbukti tidak bersalah.

“Saya kira sebenarnya menurut saya kok tidak adil. Karena di dalam keputusan pengadilan menyatakan sudah bebas,” ucap Badruz.

Anggota tim advokasi lainnya, La Ode Edi, turut menyoroti dangkalnya pertimbangan hakim yang justru mengesahkan tindakan kepolisian dan kejaksaan selama masa penahanan, serta mengabaikan penderitaan kliennya.

“Untuk yang pertama, saya mulai dengan diktum atau apa yang kami mohonkan di soal menyatakan tindakan atau kewenangan dari Termohon I  kepolisian, kemudian Termohon II kejaksaan, itu dianggap sah,” ujar La Ode.

Selain itu, ia menyoroti penolakan terhadap permohonan rehabilitasi. Menurut La Ode, pihaknya mengusulkan pemulihan nama baik melalui pemberitaan di sejumlah media publik.

“Yang kedua itu soal rehabilitasi, yang kemudian sangat miris ketika majelis dalam pertimbangan itu dianggap berlebihan soal memulihkan nama baik. Kami menawarkan ada 10 platform media, publik, cuma itu dianggap oleh majelis berlebihan,” katanya.

Menurutnya, mekanisme praperadilan seharusnya mampu menjadi ruang pemulihan bagi warga negara yang haknya dirampas oleh negara. “Seharusnya medium praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi atas keputusan bebas ataupun lepas itu menjadi medium untuk memulihkan hak ataupun kerugian-kerugian yang dialami oleh para pemohon sepanjang proses hukum yang dialami kurang lebih lima bulan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan I Made Ridho selaku kuasa hukum. Ia menegaskan perjuangan hukum Hanif dan Bogi belum berakhir karena kerugian yang dialami keduanya selama proses hukum merupakan hal nyata.

“Kita intinya tidak berhenti di sini. Banyak upaya yang nanti kita tinjau lagi, atau strategi apa lagi, karena kerugian itu nyata dari Hanif-Bogi,” kata Ridho.

Ia juga menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut, meskipun tetap menghormati keputusan hakim.

“Kami sangat kecewa hari ini meskipun kami menghormati keputusan dari majelis, tapi kerugian yang dialami oleh klien kami nyata dan negara memang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengevaluasi kembali putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Reporter: Ferdy, Sabil

Penulis: Ferdy

Editor: Virgi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.