Tim Advokat Anti kriminalisasi Tuntut Negara atas Kerugian Eks-Tapol Surakarta

  • By locus
  • September 4, 2026
  • 0
  • 36 Views

 Dokumentasi oleh LPM Locus

 

Surakarta (01/09/2026) – Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi menggugat negara untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami tiga mantan tahanan politik (eks-tapol) dalam aksi demonstrasi Agustus 2025. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melalui dua perkara praperadilan.

Kuasa hukum tiga eks-tapol dari Koalisi Advokat Antikriminalisasi, Wetub Toatubun, mengatakan para pemohon mengalami kerugian materiil dan immateriil.

“Mereka mengalami kerugian materiil dan immateriil, penghasilan yang mengalami kerugian, biaya kuliah dan hal lain, serta immateriil yang berdampak pada psikologis akibat ditahan dan dicap kriminal di lingkungan sosial. Padahal keputusan PN Surakarta menyatakan mereka bebas murni tanpa bermasalah,” urainya.

Menurut Wetub Tuatubun, gugatan ini menjadi suatu alarm pengingat bagi aparat penegak hukum agar tidak bertindak semena-mena.

“Kami mau menunjukkan kepada publik bahwa perkara ini menjadi alarm bagi jaksa maupun polisi agar tidak main tangkap dulu, (lantas) buktinya terakhir. Menurut kami itu melanggar prinsip prinsip hak asasi manusia“.

Gugatan tersebut terbagi dalam dua perkara. Perkara Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo Bumo terdaftar dengan nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Skt, sedangkan perkara Daffa Labidullah Darmaji terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Skt.

Sidang perdana perkara Hanif dan Bogi digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin Hakim Subagyo dan didampingi Hakim Marya Riska Mandalia.

Dalam persidangan tersebut, Hanif hadir didampingi kuasa hukumnya, Wetub Toatubun dan Badrus Zaman. Bogi tidak hadir. Sementara itu, Polresta Surakarta hadir melalui kuasa hukumnya, Mukti Ali dan Didik, sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta selaku Termohon II tidak hadir.

Persidangan kemudian dilanjutkan untuk perkara Daffa di ruang Umar Seno Aji dengan agenda pemanggilan para pihak dan pembacaan permohonan. Daffa hadir didampingi Wetub Toatubun dan Badrus Zaman, sedangkan Polresta Surakarta hadir melalui kuasa hukumnya, Mukti Ali dan Didik. Kejari Surakarta kembali tidak hadir.

Sidang perkara Daffa dipimpin oleh Hakim Indira Patmi dan didampingi Hakim Edi Hartono.

Kedua persidangan perdana tersebut akhirnya ditunda setelah Hakim Subagyo membacakan surat lampiran konfirmasi ketidakhadiran dari Kejari Surakarta.

Sidang lanjutan perkara Hanif dan Bogi dijadwalkan pada 8 September 2026, sedangkan perkara Daffa akan kembali disidangkan pada 15 September 2026.

 

Reporter : Muhamad Ghozy Al-Faruq

Penulis : Muhamad Ghozy Al-Faruq

Editor : Chandra

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.