
Dokumentasi LPM Locus
Rencana pengosongan permukiman warga Ledoksari oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) berbuntut panjang. Dalam audiensi bersama DPRD Surakarta pada Rabu (26/8/2026), dewan menyoroti dugaan cacat hukum pada sertifikat tanah milik PT KAI yang diterbitkan tahun 1996 lantaran dinilai minim bukti penguasaan fisik.
Sebelum audiensi digelar pukul 11.00 WIB, massa warga Ledoksari sempat menggelar aksi protes di depan Stasiun Jebres, dilanjutkan dengan konvoi menuju gedung DPRD Surakarta.
Kuasa hukum warga, Bekti, menyatakan keberatannya atas surat pengosongan yang menyasar wilayah Ledoksari bagian barat. Ia menegaskan bahwa sebagian besar warga telah mendiami kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Warga merasa menetap atau tinggal di situ sudah lama, bahkan lebih dari 20 sampai 45 tahun,” ujar Bekti di hadapan forum. Ia juga memprotes minimnya sosialisasi dari PT KAI dan menolak skema uang kerohiman atau tali asih yang ditawarkan.
Senada dengan Bekti, perwakilan warga RT 01/RW 07 Ledoksari, Lestari, menambahkan bahwa warga memiliki bukti penguasaan ruang sejak puluhan tahun lalu, seperti pemasangan meteran listrik sejak 1979 dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin.
“Bisa dikatakan mereka bukan penghuni liar. Mereka merintis secara administrasi, hanya saja belum dilegalkan,” katanya. Lestari menegaskan, warga tidak anti terhadap penataan kota, asalkan tidak berujung pada penggusuran sepihak yang merugikan.
Titik terang persoalan tertahan pada debat legalitas tanah. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta, Heri, menyebut ada tanah negara yang belum bersertifikat namun masuk dalam peta grondkaart peninggalan Hindia Belanda yang diklaim milik PT KAI.
Pernyataan ini kemudian dicecar oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Surakarta, Harsono. Ia mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tanah PT KAI pada 1996, mengingat nama tanah tidak tercantum dalam grondkaart dan absennya surat keterangan penguasaan tanah.
“Seharusnya surat keterangan penguasaan dilampirkan dalam berita acara panjenengan menerbitkan sertifikat,” ujar Harsono.
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan BPN, terdapat berkas sertifikat yang diterbitkan pada 1996. Namun, ketika ditanyakan mengenai bukti bahwa PT KAI pernah menguasai tanah yang kini menjadi sengketa, dokumen penguasaan tersebut belum dapat ditunjukkan.
“Ketika saya tanya surat penguasaan, artinya PT KAI pernah menguasai tanah yang sekarang jadi sengketa itu, tidak ada. Mestinya untuk terbitnya sebuah sertifikat itu ada surat penguasaannya, dan belum bisa dibuktikan,” katanya.
Harsono menilai kondisi tersebut perlu diperjelas sebelum PT KAI melakukan penataan atau pengosongan terhadap permukiman warga. Ia menyebut persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai sosialisasi, melainkan menyangkut dasar hak atas tanah.
“Yang belum selesai adalah jenengan komplain punya apa untuk melakukan penataan karena punya sertifikat. Di sana berpendapat saya sudah lama tinggal di situ, sertifikat Anda itu cacat hukum, kira-kira bahasa hukumnya seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, Harsono menekankan bahwa dugaan cacat hukum terhadap sertifikat tidak dapat diputuskan hanya melalui forum audiensi. Apabila tidak tercapai musyawarah, menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pengadilan sebagai lembaga yang berwenang menentukan keabsahan hak.
“Kalau tidak ada mufakat, ya pengadilan yang punya keputusan. Masyarakat yang berhak atau sertifikatmu cacat hukum, itu pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.
Di sisi lain, warga meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan pengosongan sebelum persoalan legalitas dan hak warga diselesaikan.
Harsono mengatakan akan membawa hasil audiensi tersebut kepada pimpinan DPRD Surakarta untuk ditindaklanjuti. Ia berharap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi konflik hukum maupun konflik sosial.
“Saya akan secepatnya menyampaikan ini kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti ini agar apa yang warga khawatirkan tidak bakal terjadi,” tegas Harsono.
Penulis: Ferdyansa
Editor: Virgi



