RKUHP Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers, KKJ Ajukan Keterbukaan Informasi Publik

  • By locus
  • Juli 20, 2022
  • 0
  • 440 Views

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) akan mengirim surat permohonan keterbukaan informasi publik (KIP) terkait draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diterima DPR-RI.

Awal bulan ini pemerintah sudah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR-RI dan berdasarkan rapat kerja dengan komisi III, menegaskan pentingnya RKUHP segera disahkan.

Pasalnya pemerintah selama ini hanya bungkam terkait keaslian draf RKUHP yang beredar melalui medium-medium online yang tersebar di masyarakat. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait rancangan undang-undang yang nantinya akan segera disahkan.

Zaky mengatakan pernyataan kebenaran pemerintah terkait draf RKUHP begitu penting agar publik mendapat ruang penyampaikan pandangan dan kritik mereka. Pimpinan KKJ tersebut tak ingin peristiwa lama terulang kembali saat masyarakat turut aktif mengkritisi revisi undang-undang ITE. Dikarenakan draf yang beredar dan diterima oleh masyarakat bukan salinan asli UU ITE.

“Ketika pemerintah tidak juga memberikan pernyataan bahwa draf final yang diberikan kepada DPR memang sama dengan yang beredar di medium-medium online itu, kami mengajukan keterbukaan informasi kepada DPR,” ujar Zaky.

Ika Ningtyas, Sekjen AJI Indonesia, melihat dampak ketidakterbukaan pemerintah terhadap draf RKUHP akan berdampak pada jurnalis bahkan kebebasan pers. Tidak adanya draf resmi dari DPR menunjukkan pemerintah mengabaikan prinsip demokrasi yang seharusnya mensyaratkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. DPR sendiri juga tidak menjalankan perannya sebagai pengawas eksekutif. Bukan tidak mungkin, RKUHP ini akan berpotensi menjadi sumber alat kekuasaan utamanya bagi elit politisi untuk membungkam pers dan masyarakat kritis.

Penulis: Devi
Editor: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.