Bantah Klaim Kesepakatan dengan Pemkot, Warga Ledoksari Pilih Lanjutkan Gugatan

  • By locus
  • Oktober 18, 2026
  • 0
  • 19 Views

Warga Ledoksari menandatangani kain putih usai konferensi pers di Posko Paguyuban Jamali, Minggu (18/10/2026). LPM Locus/Ferdyansa.

SURAKARTA — Warga terdampak di Ledoksari membantah telah menyepakati tawaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berupa hunian di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan tempat usaha. Dalam konferensi pers di Posko Paguyuban Jamali, Minggu (18/10/2026), warga menegaskan  tidak pernah menandatangani kesepakatan tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum atas sengketa tanah yang mereka hadapi.

Ketua Paguyuban Jamali, Ithing, mengatakan pemberitaan mengenai enam warga yang disebut telah menyetujui tawaran Pemkot tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan warga. Ia menegaskan, warga masih mempertahankan sikap bersama dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Acara yang diadakan pada sore hari ini intinya kita mengklarifikasi adanya berita-berita yang sangat menyudutkan kita, yang mana banyak berita bahwa warga sanggup menandatangani tawaran-tawaran dari Pemkot. Itu semua berita bohong, karena warga pada saat ini tetap masih satu tekad, satu tujuan, semangat. Kita tidak mau dipecah belah,” ujar Ithing.

Ithing menjelaskan, enam warga terdampak sebelumnya mengikuti pertemuan di Kelurahan Purwodiningratan. Menurutnya, pertemuan tersebut berkaitan dengan koordinasi kewilayahan, tetapi juga membahas keberadaan warga di lahan terdampak, termasuk tanah yang disebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996.

Ia menyebut salah satu warga diminta segera menyetujui dan menandatangani tawaran Pemkot berupa hunian di rusunawa serta tempat usaha di pasar. Namun, menurut Ithing, tawaran tersebut ditolak karena persoalan tanah masih dalam proses hukum.

“Yang mana ada salah satu warga yang dikejar untuk segera menyetujui serta menandatangani tawaran dari Pemkot, yaitu akan diberi tempat tinggal di rusun dan tempat usaha yang berada di pasar. Itu pun ditolak warga dengan alasan kita masih bersikukuh bersama paguyuban karena ini masih dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Warga lainnya, Wawan, mengatakan warga di RT 1 RW 7, khususnya di sebelah barat stasiun, masih solid. Ia menyebut konferensi pers tersebut juga menjadi momentum untuk menegaskan sikap warga melalui pernyataan sikap dan penandatanganan kain putih.

“Untuk menegaskan apa yang saya sampaikan ini, kami akan mengadakan pernyataan sikap dan penandatanganan di kain putih. Tujuannya untuk membuktikan bahwa kita masih solid, masih kompak, dan masih mengikuti proses jalannya peradilan yang sedang berjalan,” kata Wawan.

Wawan menambahkan, warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta. Ia menyebut gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026 dan menegaskan warga akan mengikuti proses peradilan.

“Kita sudah berkomitmen, kita sudah mengajukan gugatan. Kita sebagai warga negara Indonesia yang patuh hukum menghormati hukum itu. Warga sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor 252/Pdt.G/2026. Apa pun itu, kami akan bersepakat untuk mengikuti proses itu,” ujarnya.

Sementara itu, Bambang Purnomo, yang disebut sebagai perwakilan enam warga terkait tawaran Pemkot, menegaskan tidak pernah ada persetujuan maupun penandatanganan berita acara kesepakatan atas tawaran tersebut.

“Dengan singkat dan tegas, kami tidak pernah menyetujui dan kami tidak pernah menandatangani berita acara kesepakatan atas tawaran apa pun yang diberikan Pemerintah Kota Surakarta terhadap kami, yang telah disampaikan kepada media,” tegas Bambang.

Bambang menjelaskan, dalam pertemuan pada 9 Oktober 2026 di Kelurahan Purwodiningratan, Pemkot membahas rencana pemberian bantuan kepada warga. Namun, menurutnya, tawaran tersebut belum disetujui dan masih perlu dibicarakan bersama warga.

“Tawaran-tawaran saat itu belum kami setujui. Apa pun penawarannya, kita akan bicarakan dahulu. Dalam kesepakatan ini, kami menolak tawaran yang disampaikan Pemkot Surakarta,” ujarnya.

Menurut Bambang, tawaran tersebut mencakup hunian di rusunawa serta tempat usaha berupa kios di Pasar Ledoksari dan Pasar Jongke.

Hingga konferensi pers tersebut digelar, warga menyatakan menolak tawaran Pemkot dan tetap berkomitmen mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Reporter: Ferdyansa

Penulis: Ferdyansa

Editor: Virgiawan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.