Eksepsi Ditolak, Sidang Tahanan Politik Hanif, Bogi, dan Labid Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

  • By locus
  • Februari 2, 2026
  • 0
  • 151 Views

Dokumen pribadi oleh tim Locus

 

Surakarta — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang putusan sela terhadap terdakwa Hanif, Bogi, dan Labid pada Senin (2/2/2026) pukul 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum.

Perwakilan Tim Advokat Koalisi dan Anti Kriminalisasi Solo Raya menyampaikan bahwa penolakan eksepsi tersebut membuat perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini telah dilaksanakan sidang putusan sela, yang mana seluruh eksepsi kami ditolak. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar perwakilan tim advokat usai sidang.

Meski eksepsi ditolak, tim kuasa hukum menegaskan akan tetap memperjuangkan pembelaan terhadap para terdakwa. Mereka meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan Hanif, Bogi, dan Labid tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kami akan tetap hadir dan berjuang dalam persidangan untuk membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan Hanif, Bogi, dan Dafa merupakan tindak pidana atau bukan. Dan kami yakini bahwa yg dilakukan teman-teman ini bukanlah sebuah tindak pidana,” tegasnya.

“Agenda minggu depan adalah saksi dari jaksa. Setelah itu, kami akan mempersiapkan ahli untuk menjelaskan unsur tindak pidana, termasuk secara linguistik, apakah flyer yang dibuat itu merupakan ajakan kerusuhan atau sekadar ajakan demonstrasi,” jelasnya.

Menanggapi putusan sela yang dibacakan majelis hakim, tim advokat menilai putusan tersebut belum sepenuhnya objektif. Mereka menyebut masih terdapat keberatan, khususnya terkait pertimbangan hakim mengenai lokasi yang dikaitkan dengan terdakwa Bogi.

“Untuk beberapa hal memang bisa dikatakan objektif, terutama terkait pokok perkara. Namun, terkait lokasi Bogi, kami masih memiliki keberatan dan itu akan kami sampaikan dalam pledoi nanti,” pungkasnya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Reporter : Hasbi, Lia, Zahra, Chandra

Penulis : Chandra, Zahra

Editor : Alfida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.