
Dokumentasi oleh LPM Locus
SURAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum warga Ledoksari terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surakarta, Kamis (1/10/2026). Perkara terdaftar dengan nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt.
Sidang yang berlangsung di Ruang Wiryono Projo Dikoro tersebut beragenda pemeriksaan administrasi para pihak, penunjukan hakim mediator, serta penjadwalan mediasi apabila para pihak telah lengkap.
Namun, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surakarta disebut tidak hadir dalam sidang perdana. Sidang kemudian ditunda hingga 15 Oktober 2026 untuk agenda lanjutan.
Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan sidang pertama seharusnya dapat dilanjutkan dengan penunjukan hakim mediator apabila seluruh pihak hadir.
“Pada siang hari ini sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum, dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan juga dari BPN Kota Surakarta, tidak hadir pada sidang pertama,” ujarnya.
Selain agenda persidangan, pemasangan pagar seng oleh PT KAI di objek yang menjadi sengketa turut menjadi sorotan. Bekti menyayangkan tindakan tersebut karena perkara telah terdaftar dan sedang diproses di PN Surakarta.
“Kami selaku kuasa hukum dari warga sangat menyesalkan telah terjadi tindakan pemasangan pagar pembatas di objek sengketa di Ledoksari,” tegasnya.
Bekti menilai objek yang menjadi sengketa seharusnya berada dalam kondisi status quo selama proses gugatan berlangsung. Menurutnya, tidak semestinya terdapat tindakan yang mengubah kondisi objek sengketa ketika proses hukum masih berjalan.
“Karena kita sudah mengeluarkan dan ini proses dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Artinya dalam gugatan yang sudah masuk di ranah hukum di Pengadilan Negeri Surakarta yang sudah ada nomornya 252, itu adalah objek yang ada di Ledoksari itu harusnya dalam keadaan status quo,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut semestinya berlaku bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap objek sengketa.
“Jadi itu tidak boleh ada apapun, pergerakan apapun, perbuatan apapun, baik dilakukan oleh warga Ledoksari melalui kuasa hukumnya atau dari pihak PT KAI,” tambahnya.
Bekti meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan pengadilan.
“Kita hormati semua karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kita hormati proses dari gugatan ini berjalan sampai dengan ada keputusan yang mengikat,” pungkasnya.
Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 15 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di PN Surakarta dengan agenda lanjutan terkait penunjukan hakim mediator dan mediasi.
Reporter: Ferdyansa
Penulis: Ferdyansa
Editor: Chandra



