Warga Terdampak PT RUM Desak Pengawalan Putusan MA dalam Audiensi DPRD Sukoharjo

  • By locus
  • April 28, 2026
  • 0
  • 22 Views

Dokumentasi pribadi oleh Locus

Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap belum juga dijalankan, mendorong warga terdampak pencemaran PT Rayon Utama Makmur (RUM) bersama pegiat lingkungan mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk mengawal pelaksanaannya. Desakan ini disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Sukoharjo, Senin (27/4/2026).

Audiensi tersebut tidak menghasilkan keputusan hukum, melainkan menjadi forum bagi DPRD untuk menampung aspirasi warga dan pegiat lingkungan. Sejumlah pihak turut diundang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda. Namun, Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memiliki kewenangan dalam proses eksekusi putusan justru tidak hadir dalam forum tersebut.

Perwakilan gerakan peduli lingkungan, Abdullah, menyebut ketidakhadiran Pengadilan Negeri Sukoharjo menjadi catatan dalam audiensi tersebut.

“Tadi yang hadir dari Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda, tetapi dari Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak hadir,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa audiensi bertujuan mendorong DPRD agar dapat mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap DPRD sebagai perwakilan masyarakat bisa ikut mengawal putusan MA yang sudah inkrah, karena selama ini prosesnya terus tertunda,” katanya.

Kasus pencemaran yang berlangsung sejak 2017 ini diketahui berdampak pada sedikitnya 125 warga. Keluhan mulai dari gangguan kesehatan hingga sebagian warga terpaksa mengungsi akibat bau menyengat yang ditimbulkan aktivitas perusahaan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menetapkan rencana eksekusi paksa sebagai respons atas ketidakpatuhan PT RUM dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung, khususnya terkait pemulihan hak warga terdampak.

Perwakilan lainnya berinisial D menilai PT RUM belum menunjukkan komitmen dalam menjalankan putusan.

“PT RUM tidak melaksanakan amar putusan mengenai pemulihan hak, padahal itu merupakan inti putusan untuk mencegah pencemaran terulang,” ujarnya.

Warga menyatakan akan kembali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sukoharjo agar proses hukum dapat segera ditindaklanjuti. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak hanya ganti rugi, tetapi juga pemulihan lingkungan serta hak hidup layak bagi warga terdampak.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT RUM belum memberikan tanggapan terkait tuntutan warga dan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Penulis : Shafira dan Nayla

Editor : Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.