
Foto pribadi milik LPM Locus
Surakarta, 1 Mei 2026 — Paguyuban Pemulung TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Putri Cempo menggelar aksi damai untuk menuntut pemenuhan hak-hak pemulung, khususnya akses bekerja di kawasan TPA. Aksi berlangsung sejak pagi di kawasan jalan PLTSA Putri Cempo dan diakhiri dengan makan nasi kucing bersama sebagai bentuk wujud kesederhanaan mereka untuk tetap bertahan hidup dari mengumpulkan sampah.
Keresahan masyarakat bermula ketika pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta menyatakan larangan pemulung untuk mencari sampah di TPA Putri Cempo yang mana hal ini adalah salah satu dari sumber mata pencarian dari warga sekitar. Larangan ini dikeluarkan oleh DLH Kota Surakarta berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3531 Tahun 2025.
“Bagi sebagian orang, sampah mungkin sesuatu yang harus disingkirkan. Namun bagi kami sampah adalah sumber kehidupan. Dibalik setiap plastik yang kami kumpulkan ada harapan untuk makan hari ini, dari setiap botol yang kami kumpulkan ada biaya sekolah untuk anak anak kami,” ujar Sri, salah satu pemulung.
Pada sesi orasi, Sukarni (50), sebagai ketua Paguyuban menyatakan bahwa paguyuban pemulung menuntut agar tetap diberi hak untuk bekerja, hidup layak, dan tetap menjadi bagian dari solusi permasalah sampah di Kota Surakarta. Selain itu, dipaparkan pula beberapa permohonan kepada pemerintah Kota Surakarta.
Pertama, warga meminta agar akses pemulung untuk bekerja di TPA Putri Cempo dibuka kembali dengan mekanisme yang lebih tertata dan aman serta dapat memperhatikan aspek keselamatan. Kedua, berharap adanya pengakuan pemulung dalam bagian dari sistem pengelolaan sampah Kota Surakarta khususnya dalam upaya pengurangan sampah. Ketiga, mengusulkan adanya ruang dialog antara pemerintah dan pemulung agar kebijaksanaan yang diambil dapat mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi yang terdampak. Terakhir, apabila ke depan akan dilakukan perubahan sistem pengelolaan TPA, berharap adanya masa transisi yang lebih jelas serta dukungan alternatif penghidupan yang layak bagi pemulung.
Erwin, selaku kepala DLH Kota Surakarta, menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap aktivitas pemulung.
“Sebetulnya tidak ada larangan untuk memulung. Kita hanya melakukan pengaturan,” mengenai tersebarnya luasnya pernyataan larangan memulung di TPA Putri Cempo.
“Kita siapkan area-area dumping yang bisa diakses oleh pemulung sementara di area pengolahan sampah. Ini nanti akan mulai kita sterilkan agar pengolahan sampah dalam rangka waste-to-energy agar bisa meningkat produktivitasnya,” lanjutnya.
Erwin juga menjelaskan bahwa tujuan sterilisasi zona TPA Putri Cempo adalah untuk mempersiapkan lokasi waste processing, supaya lokasi TPA bisa menerima sampah yang cukup memadai untuk diproses menjadi energi.
Menanggapi isu tersebut, salah satu peserta aksi, Suparno (45), melalui orasinya mengutarakan harapan kepada Pemkot Solo.
“Harapannya, semoga Pemkot Solo memperhatikan kami ya. Serta semoga Pemkot dapat memberikan ide-ide kreatif yang dapat memajukan Kota Solo tanpa mengorbankan suatu organisasi masyarakat.”
Penulis: Azzah, Tania, Syifa
Reporter: Syifa, Tania, Azzah
Editor: Chandra



