
Tangkapan layar bentuk intimidasi yang dikirim melalui pesan Instagram
Surakarta (26/5/2026) – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Locus mendapat laporan intimidasi terhadap seorang mahasiswi berinisial N setelah mengangkat isu mengenai pelecehan seksual dosen Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta di media sosial Instagram.
Peristiwa bermula ketika N mengunggah berita mengenai pelecehan seksual tersebut di akun instagramnya melalui fitur Instagram Story pada 21 dan 23 Mei 2026.
“Aku up dengan tujuan memang menunjukkan rasa tidak puas dengan keputusan kampus atas sanksi yang diberikan kepada dosen,” ujar N saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026)
Namun, sehari setelah unggahan tersebut, N mengaku menerima pesan ancaman dari akun anonim Instagram melalui Direct Message (DM). Akun bernama @user.unknown7197 tersebut mengetahui identitas pribadinya secara lengkap.
Dalam pesannya, pelaku mengancam akan menghambat proses akademik korban, mulai dari urusan nilai, sidang, hingga proses kelulusan. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban.
”Saya tahu siapa kamu dan saya juga tahu posisi kamu di kampus. Kalau kamu masih terus membawa-bawa hal itu, saya bisa saja membuat urusan akademik kamu jadi lebih panjang dan lebih sulit dari yang seharusnya. Nilai, sidang, sampai proses kelulusan itu bukan sesuatu yang susah untuk dipermainkan kalau saya memang mau. Saya punya banyak bukti semua kelakuan kamu di luar kampus yang akan membuat kamu jatuh!” tulis akun @user.unknown7197.
Tak hanya itu, pelaku juga mengklaim memiliki pengaruh besar di lingkungan kampus untuk menjatuhkan nilai atau kelulusan korban.
“Saya punya cukup pengaruh untuk menentukan bagaimana perjalanan akademik kamu kedepannya. Jadi, pikirkan baik-baik konsekuensi dari apa yang kamu sampaikan… ya mbak, ” lanjut pesan tersebut.
Teror ini menyisakan tanda tanya bagi N. Ia mengaku bahwa dirinya hanya membagikan ulang berita yang sudah ada, tanpa pernah diajar atau berinteraksi langsung dengan dosen pelaku.
“Padahal aku bukan anak fakultasnya, enggak pernah interaksi sama dia. Aku juga enggak terlalu vokal menyatakan berita ini, tapi kok diteror,” ujar N.
Menanggapi intimidasi tersebut, N bergerak cepat dengan melaporkan teror yang dialaminya kepada Kepala Program Studi (Kaprodi) melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, pihak prodi memberikan respons positif dan berpihak pada keselamatannya.
“Yang jelas, tidak dibenarkan melakukan ancaman dan mahasiswa punya hak untuk bersuara dan menyampaikan pendapat,” ujar Muntaha selaku kaprodi dalam pesan tertulis.
Meski mendapatkan tekanan, N mengaku secara psikologis tidak merasa takut. Ia juga membagikan pengalaman kepada lingkaran pertemanan terdekatnya sebagai langkah antisipasi untuk mencari saksi dan dukungan massa.
Jika teror dari akun anonim tersebut terus berlanjut hingga pekan depan, N menegaskan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. “Aku mungkin akan ambil jalur hukumnya, minimal minta surat polisi atas kejahatan cyber,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus terkait intimidasi yang diterima oleh mahasiswi karena menyuarakan kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus.
Reporter: Meisya, Ghozy, Hannan, Azzah
Editor: Candra



