Upaya Pengajuan Kasasi Warga Terdampak Pencemaran Udara PT RUM

  • By locus
  • Februari 9, 2024
  • 0
  • 180 Views

 

Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) bersama sejumlah warga terdampak pencemaran bau busuk oleh PT RUM, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu, 7 Februari 2024. Mereka datang untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang tidak memihak kepada warga terdampak pencemaran  .

Gugatan class action sebelumnya telah diajukan oleh 185 warga terdampak pencemaran bau busuk dengan Tergugat PT RUM. Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim PN Sukoharjo yang memeriksa perkara gugatan tersebut. Upaya hukum banding yang selanjutnya diajukan ke PT Semarang juga telah menghasilkan keputusan yang menyatakan gugatan pembandingan semula para penggugat tidak dapat diterima.

Nico Wuran, selaku koordinator Tim SUMBU, mengungkapkan bahwa ia dan Tim  telah melaporkan tiga hakim PN Sukoharjo atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. “Kami menemukan banyak pertimbangan hakim yang kami duga kuat telah melanggar kode etik hakim terkait dengan hakim tidak adil dan juga hakim tidak profesional dalam memutus perkara gugatan class action ini,” ujarnya.

Nasrul, rekan Nico di Tim SUMBU, selanjutnya menjelaskan yang menjadi bahasan memori kasasi kali ini, yaitu banyaknya pertimbangan hakim, baik hakim dari PN Sukoharjo maupun PT Semarang, yang salah menerapkan hukum atau melanggar hukum. “Masalah ini juga sudah sempat dibahas pada rapat Forkopimda, artinya apa? Jika bau busuk ini sampai dibahas pada Forkopimda Sukoharjo, berarti dampaknya sangat luas dan masif. Jadi, bagaimana mungkin hakim PN Sukoharjo menyatakan bahwa bau tersebut tidak mengganggu masyarakat?” tegasnya.

Putusan hakim yang menganggap bau busuk tersebut tidak mengganggu masyarakat, Nasrul menambahkan bahwa kenyataanya adalah sebaliknya. Akibat dari dampak yang ditimbulkan oleh bau busuk ini, warga setempat terpaksa mengenakan masker dalam melakukan aktivitas sehari-harinya. Tidak hanya itu, tetapi juga terdapat warga yang sampai dilarikan ke rumah sakit akibat adanya bau yang disebabkan PT RUM.

Salah satu warga yang merasakan dampak langsung dari pencemaran bau busuk oleh PT RUM ini adalah Mbok Sarmi. Beliau mengungkapkan bahwa warga sekitar merasa menderita dan tersiksa akibat bau busuk yang ditimbulkan oleh limbah dari PT RUM. Beliau juga kecewa dengan putusan hakim yang tidak memberikan keadilan atas kasus ini. “Saya sangat terima kasih dengan pak hakim yang baik hati bisa memutuskan mendukung PT RUM dan tidak mendukung warga. Kami ini benar-benar menderita dengan bau busuknya PT RUM,” keluhnya.

Seluruh masyarakat terdampak pencemaran PT RUM dan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) berharap dengan diajukannya upaya kasasi ini, Mahkamah Agung dapat melihat kualitas putusan dari Hakim PN Sukoharjo dan PT Semarang. Mereka menganggap hal ini tidak sesuai aturan hukum dan melanggar hukum, sehingga putusan yang telah dihasilkan dapat dievaluasi dan dipertimbangkan kembali. bahkan hanya mencari celah-celah kelemahan dari gugatan penggugat

 

Reporter: Virgi, Atik, Farhan, Widodo
Fotografer: Hafid, Muti
Editor: Izza

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.