Kampus dan Ilusi Ruang Aman bagi Mahasiswa

  • By locus
  • Mei 23, 2026
  • 0
  • 91 Views

Diambil dari pinterest.com

 

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen di UIN Raden Mas Said Surakarta kembali memperlihatkan satu hal yang sebenarnya sudah lama dan terus pura-pura menutup diri: kampus sering kali lebih takut kehilangan nama baik dibanding kehilangan rasa aman mahasiswanya.

Di tengah keabu-abuan pemberian sanksi, publik justru dibuat kaget ketika respon birokrasi menyuruh pelaku meminta maaf langsung kepada korban. Di titik itu, ada sesuatu yang janggal sejak awal, karena permintaan maaf tidak cukup untuk memulihkan kondisi penyintas, apalagi dengan konteks mempertemukan antara penyintas dan pelaku?

Dalam perspektif victim-centered approach, keselamatan psikologis dan kontrol korban dalam proses penanganan menjadi prinsip utama. Gagasan Judith Herman dalam bukunya Trauma & Recovery “Trauma robs the victim of a sense of power and control; the guiding principle of recovery is to restore power and control to the survivor.”

“Trauma merampas rasa kuasa dan kendali korban atas dirinya; prinsip utama pemulihan adalah mengembalikan kuasa dan kendali itu kepada penyintas.”

Karena itu, pemulihan seharusnya dimulai dari mengembalikan kontrol itu kepada penyintas, bukan mendorong mereka kembali berhadapan dengan sumber traumanya, apalagi kepentingan institusi.

Berdasarkan pemantauan JPPI, pada kuartal pertama tahun 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Sebanyak 11 persen terjadi di perguruan tinggi. Berdasarkan identitas pelaku, 33 persen pelaku kekerasan merupakan tenaga pendidik, 30 persen siswa atau pelajar, 24 persen merupakan orang dewasa.

“Data ini menunjukkan fakta memprihatinkan karena pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri,” ucap Ubaid selaku Koordinator Nasional JPPI

Artinya, kampus belum benar-benar menjadi safe space, karena kekerasan seksual di kampus tidak pernah benar-benar berdiri sebagai tindakan individual semata. Ia hampir selalu menempel pada satu hal yang lebih besar dan lebih sulit disentuh: relasi kuasa.

Dalam konteks akademik, relasi itu bahkan sudah tidak simetris sejak awal. Dosen memegang otoritas atas nilai, kelulusan, rekomendasi, sampai masa depan akademik mahasiswa. Di titik ini, muncul bentuk kekerasan yang dalam teori hukum disebut sebagai quid pro quo,  pemaksaan relasi dengan imbalan atau ancaman akademik seperti janji kelulusan, atau sebaliknya, ancaman memperlambat skripsi bahkan menggagalkan studi.

Secara hukum, hal ini tidak lagi dapat dianggap sekadar “hubungan personal” atau “kesalahpahaman komunikasi”. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyalahgunaan relasi kuasa menjadi salah satu elemen penting dalam melihat adanya kekerasan seksual.

Pasal ini hadir justru untuk memutus logika lama yang sering menganggap relasi dosen-mahasiswa sebagai relasi yang “sama-sama mau”, padahal posisi keduanya sejak awal sudah tidak setara. Dalam bahasa sederhana: “iya” yang lahir dari ketakutan nilai jatuh, skripsi dipersulit, atau masa depan akademik terancam, tidak bisa dianggap sebagai persetujuan yang bebas.

Selain UU TPKS, sebenarnya kampus juga sudah memiliki payung hukum internal yang jelas melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Regulasi ini menegaskan bahwa kampus wajib membangun mekanisme pencegahan, pendampingan bagi penyintas, perlindungan dari intimidasi, sampai pemberian sanksi terhadap pelaku. Regulasi ini juga secara eksplisit mengakui adanya relasi kuasa dalam lingkungan akademik yang membuat korban sering sulit menolak atau melapor. Masalahnya, aturan sering berhenti sebagai dokumen administratif di lapangan yang bekerja justru budaya lama: menjaga nama baik institusi.

Di sinilah teori Michel Foucault menjadi relevan. Foucault tidak melihat kekuasaan sebagai sesuatu yang hanya dimiliki negara atau institusi secara top-down, tetapi menyebar dalam relasi sehari-hari, termasuk di ruang akademik. Kalimatnya yang sering dikutip, “power and knowledge directly imply one another,” menunjukkan bahwa pengetahuan bukan netral.

Dalam konteks kampus, dosen bukan hanya pengajar, tetapi juga pemegang “pengetahuan yang menentukan”: siapa yang lulus, siapa yang revisi, siapa yang tertahan. Pengetahuan ini berubah menjadi mekanisme kuasa yang sangat efektif, karena tidak selalu terasa seperti ancaman terang-terangan, tetapi seperti prosedur akademik biasa, kuasa itu bekerja halus.

Mahasiswa tidak selalu merasa sedang dipaksa secara eksplisit, karena bentuk kekuasaan sudah menyatu dengan struktur akademik itu sendiri. Bimbingan, revisi, tanda tangan, dan paraf menjadi space di mana kekuasaan bisa beroperasi tanpa harus terlihat sebagai kekerasan secara langsung.

Pierre Bourdieu dalam bukunya “Reproduction in Education, Society and Culture” membantu menjelaskan lapisan berikutnya. Dominasi sosial paling kuat justru terjadi ketika ia tidak disadari oleh pihak yang mengalaminya, karena sudah menjadi bagian dari logika yang dianggap normal.

Dalam konteks kampus, ini terlihat ketika ketimpangan relasi dosen dan mahasiswa dianggap wajar: dosen selalu benar, mahasiswa harus manut, keberhasilan akademik bergantung pada “kedekatan” yang sering tidak pernah dibicarakan secara terbuka.

Dalam kondisi seperti ini, kekerasan tidak selalu dikenali sebagai kekerasan pada awalnya, karena sudah bercampur dengan culture akademik sehari-hari. Di sinilah problem terbesar kampus sering muncul: institusi lebih sibuk mengelola kegaduhan dibanding memulihkan korban.

Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi hampir selalu diperlakukan sebagai ancaman reputasi. Kampus berbasis agama seperti UIN bahkan memiliki beban moral yang lebih besar di mata publik. Ada ketakutan citra religius rusak, akreditasi terganggu, dan kepercayaan masyarakat turun.

Akibatnya, langkah yang muncul sering kali sangat administratif dan aman secara birokrasi: mediasi, klarifikasi internal, permintaan maaf, mutasi, atau nonaktif sementara. Jalur yang minim gaduh.

Padahal, jika mengikuti semangat UU TPKS dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, pendekatan yang seharusnya dipakai adalah victim-centered approach berpusat pada keselamatan dan pemulihan korban, bukan pada kenyamanan institusi.

Masalahnya, dalam praktik kampus, terutama di banyak PTKIN, relasi kuasa ini sering tidak benar-benar diperlakukan sebagai faktor utama sejak awal penanganan. Yang terjadi justru sebaliknya: proses lebih fokus pada pembuktian administratif daripada melihat ketimpangan relasi kuasa itu sendiri. Akibatnya, korban berada dalam posisi harus membuktikan sesuatu yang sejak awal memang sulit dibuktikan, karena terjadi dalam ruang privat yang tertutup dan sangat hierarkis.

Belum lagi persoalan status dosen sebagai ASN atau PNS yang membuat kampus sering berlindung di balik alasan prosedur birokrasi. Pemecatan dianggap tidak bisa instan karena harus melalui proses panjang. Secara administratif itu memang benar. Tetapi sering kali alasan prosedural berubah menjadi tameng untuk memperlambat tindakan substantif, sementara korban dipaksa menunggu dalam ketidakpastian.

Yang lebih ironis, banyak kasus baru benar-benar ditangani serius setelah viral di media sosial. Fenomena No Viral, No Justice akhirnya menjadi semacam hukum alternatif di ruang publik Indonesia. Ketika kasus masih berada di lingkup internal, semuanya terasa bisa dikendalikan. Tapi begitu media luar dan tekanan publik masuk, barulah institusi bergerak lebih tegas.

Pola ini mulai ada pergeseran, meskipun budaya buruk ini telah mengakar lama, berkat desakan mahasiswa dan regulasi baru, UIN mulai dipaksa mengambil langkah nyata.

Sebagai contoh, pada kasus di UIN Mataram tahun 2025, setelah mendapatkan gelombang protes besar dari mahasiswa dan pendamping hukum, Rektor akhirnya resmi mengambil tindakan menonaktifkan total dosen berinisial WJ yang diduga melecehkan mahasiswa, tanpa menunggu proses sidang selesai.

Sebuah langkah yang secara moral jelas berpihak pada rasa aman korban, bukan hanya sekedar kenyamanan birokrasi. Hal ini penting karena dalam kasus kekerasan berbasis relasi kuasa, waktu sering bekerja bukan untuk keadilan, tapi untuk mengaburkan ingatan, melemahkan korban, dan merapikan citra institusi.

Mungkin di titik ini kita harus mulai jujur mengakui satu hal pahit: kekerasan seksual di kampus bukan hanya soal pelanggaran individu, tetapi soal bagaimana sistem pengetahuan, otoritas akademik, birokrasi, dan budaya institusi saling mengunci sehingga kekuasaan bekerja terlalu nyaman di ruang yang seharusnya justru paling aman.

Sebab, jika kampus masih menganggap permintaan maaf cukup untuk menyelesaikan penyalahgunaan kuasa, maka yang sedang dipertahankan sebenarnya bukan nama baik institusi, melainkan budaya impunitas itu sendiri.

 

Penulis: Ferdy

Editor: Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.