Jurnalis Solo Raya Gelar Aksi Protes atas Sebutan “Londo Ireng”

  • By locus
  • Juli 29, 2026
  • 0
  • 55 Views

 dokumen pribadi Locus

Surakarta, 28 Juli 2026 Jurnalis Kota Solo dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, dan sejumlah LPM Kota Solo melakukan aksi protes atas pelabelan “Londo Ireng” kepada jurnalis. Aksi dilakukan di depan Monumen Pers Solo.

Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 23 Juli 2026, Presiden menyebut jurnalis sebagai londo ireng. Mengutip dari laman CNN Indonesia, Istilah Londo Ireng merujuk pada tentara sewaan termasuk pribumi yang bekerja untuk kepentingan kolonial Hindia Belanda

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai merendahkan profesi jurnalis. Padahal, Jurnalis memiliki payung hukum yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik jurnalistik yang berperan dalam menyampaikan fakta kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Dalam orasi yang disampaikan Ika Yuniati ketua AJI Solo “Diksi londo Ireng suatu bentuk diskriminasi terhadap jurnalistik, kami jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, Mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan menyampaikan fakta merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana dijamin UUD.”

Terdapat 4 tuntutan dalam aksi protes yang dilakukan, diantaranya:

  1. Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat atas penggunaan istilah londo Ireng.
  2. Presiden dan jajaran pemerintah menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, intimidasi, kriminalisasi kepada kelompok masyarakat sipil.
  3. Pemerintah menjamin kebebasan dan keselamatan jurnalis/wartawan dan jurnalis kampus dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  4. Presiden dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan komitmen nyata dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta menghargai kritik sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik dalam negara demokratis.

Dampak dari pelabelan tersebut dinilai dapat mengganggu kerja jurnalis, mengancam kebebasan pers, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap berita yang disampaikan jurnalis. Ketua PWI Solo, Sri Hartanto, dalam dokumen siaran pers menyebutkan, “Stigma yang disampaikan oleh Presiden Prabowo kepada jurnalis berpotensi mendelegitimasi kerja pers serta memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.”

Aksi diawali dengan orasi oleh sejumlah jurnalis, dilanjutkan pembacaan puisi. Peserta juga menutup mulut dengan lakban sebagai simbol pembungkaman terhadap pers, kemudian berjalan mundur di depan Bundaran Monumen Pers Solo sebagai simbol kemunduran demokrasi. Aksi ditutup dengan pembacaan tuntutan.

Sri Hartanto menegaskan bahwa penyebutan jurnalis sebagai londo ireng sangat mengganggu kerja wartawan di lapangan. Menurutnya, istilah tersebut merupakan stigma negatif yang berpotensi memecah belah jurnalis serta mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers. Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pelabelan tersebut karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Sri Hartanto mengatakan bahwa aksi protes ini tidak akan dihentikan sebelum tuntutan tersebut didengar dan ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo. “Akan terus kita lakukan demo sampai ada pernyataan resmi dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Penulis : khairatul, Alifia

Editor: Sabila

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.