
Gambar dari DP3AP2KB Kota Tangerang
Minangkabau, adalah sebuah sebutan untuk suku di wilayah Sumatra Barat. Peraturan adat masih melekat di kehidupan masyarakat Minangkabau. Suku ini menganut sistem matrelineal, yaitu sistem kekerabatan menurut garis keturunan ibu, sistem kekerabatan ini sangat menghormati kedudukan kaum perempuan, dalam rumah gadang terdapat Bundo Kandung yang memiliki peran sentral dalam rumah gadang yang diibaratkan limpapeh rumah nan gadang, yaitu sebagai tiang utama untuk keutuhan dalam rumah dan sebagai pewaris adat.
Walaupun dalam sistem kekerabatan matrilineal sangat menghormati peran perempuan, tetapi laki-laki juga memiliki peran yang besar, laki-laki memiliki peran sebagai pemimpin, pencari rezeki, pelindung dalam rumah tangganya, dan sebagai niniak mamak (paman dari pihak ibu) bagi kemenakannya (keponakan). Sistem hukum matrelineal tidak mengistimewakan perempuan secara berlebihan, tetapi memisahkan peran setiap perempuan dan laki-laki untuk kesejahteraan dalam kelangsungan kehidupan. Setiap perempuan dan laki-laki memiliki peran yang berbeda dalam adat, sehingga masing-masing memiliki tanggung jawab berbeda.
Dalam adat Minangkabau, suku ini memberikan perhatian yang sangat besar terhadap perkembangan dan perlindungan anak yaitu melalui sistem perlindungan ganda. Sejak zaman dahulu adat sudah dirancang untuk melindungi anak dengan kehadiran niniak mamak (paman pihak ibu) sebagai pelindung di lingkungannya di samping keluarga inti.
Niniak mamak merupakan seorang pemengang sako datuk (datuak) yang diwarisi secara turun temurun menurut garis keturunan ibu. Niniak mamak adalah pemimpin dan pelindung bagi kaumnya dan kemenakannya menurut sepanjang adat. Memiliki tanggung jawab untuk kesejahteraan dan keamanan anak kemenakan dalam kaumnya (sumbarprov.go.id).
Peran Niniak Mamak kepada kemenakan dan pengaruhnya saat ini
Peran niniak mamak bagi kemenakannya seperti dalam pepatah;
Anak dipangku, kemenakan dimbimbiang.
Anak dipangku dengan pencaharian,
kemenakan dibimbing dengan pusaka
Maksud dari pepatah tersebut ialah mamak memiliki peran ganda sebagai ayah yang mencari rezeki untuk anaknya dan membimbing kemenakannya dengan ilmu yang diwarisi. Mamak memiliki tanggung jawab kepada kemenakannya untuk melindunginya, menjaganya dan memberikan pendidikan kepada kemenakannya agar menjadi lebih baik dalam hidupnya. Seperti kata pepatah juga mamak merupakan tampek baiyo bamoleh yang artinya mamak adalah tempat mengadu bagi kemenakannya atas permasalahan yang terjadi pada dirinya.
Walaupun dalam Minangkabau anak memiliki perlindungan yang ganda tetapi angka kekerasan pada anak masih tetap banyak. Berdasarkan data Badan Statiska Provinsi Sumatra Barat, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada tahun 2022, kekerasan pada anak sebanyak 567 dan terhadap perempuan 228. Tahun 2023 terjadi peningkatan yang tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 783 kasus kekerasan pada anak dan 268 kasus kekerasan pada perempuan. Tahun 2024, kasus kekerasan pada anak sebanyak 721 dan pada perempuan 309.
Berdasarkan data tersebut kekerasan banyak terjadi pada anak daripada perempuan.
Selama tahun 2024, kasus berbasis gender terhadap anak dan perempuan, meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan psikologi, hingga kekerasan ekonomi atau pelantaran (suarasumbar.id).
Menurut laporan penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat tahun 2024, Faktor utama kekerasan yang terjadi terhadap anak dan perempuan di Sumatera Barat adalah adanya relasi kuasa ketimpangan antara laki-laki dan perempuan serta antara orang dewasa dan anak-anak, keterbatasan akses pendidikan dan ekonomi, struktur gender yang tidak seimbang, struktur sosial dan budaya yang menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga yang dianggap sebagai kontrol terhadap keluarga.
Perlindungan bagi anak dan perempuan seharusnya menjadi perhatian yang lebih bagi adat. Anak termasuk ke dalam kelompok rentan terjadinya sebuah tindakan kekerasan, jika perlindungan anak saat sekarang mulai pudar dan keluarga tidak bisa sepenuhnya melindungi anak, maka anak akan terus menjadi kelompok rentan.
Dalam penelitian Meri Handayani dan Indah menyebutkan bahwa peran mamak sudah berkurang yang dahulu berperan langsung dalam keseharian kemenakan, sekarang hanya mengawasi anak kemenakan. Yang artinya bahwa peran mamak saat ini sudah bergeser, tanggung jawab kemenakan diberikan kepada orang tua.
Pergeseran tanggung jawab ini secara langsung meruntuhkan sistem perlindungan ganda (double-layer protection) bagi anak. Ketika fungsi mamak meluntur, anak kehilangan layer kedua dalam jaring pengaman sosial mereka. Jika dahulu seorang anak yang mengalami ancaman, diskriminasi, atau kekerasan bisa dilindungi oleh keluarga dan mamak, kini opsi tersebut kian tertutup.
Keterbatasan Perlindungan Anak Dan Perempuan Dalam Tindak Kekerasan
Dalam penelitian Aisyah Rahmaini, ada beberapa faktor yang menyebabkan peran mamak berkurang saat dewasa ini. Pertama budaya merantau masyakat Minangkabau sehingga mamak atau kemenakan tinggal berjauhan. Kedua keterbatasan ekonomi yang membuat mamak tidak fokus kepada tanggung jawabnya kepada kemenakan. Ketiga modernisasi saat ini membuat peran mamak berkurang karena mulai beralih kepada keluarga inti.
Faktor pergesaran ini tidak terjadi karena satu penyebab saja, secara keseluruhan disebabkan karena budaya, indeks ekonomi, dan perubahan modernisasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan pada anak bukan disebabkan oleh kegagalan sistem adat semata, tetapi juga akibat dari transisi struktur sosial. Mamak mengalami pergeseran fungsi, sementara benteng modern sistem perlindungan anak formal dan kesadaran hukum masyarakat belum sepenuhnya maksimal. Hingga perlu untuk memperbaiki dan menyusun kembali sistem adat yang sudah ada dan diperkuat dengan peraturan setempat, agar anak dapat aman dan tumbuh dengan baik di lingkungannya.
Penyelesaian kekerasan di Sumatra Barat dilakukan dengan dua cara tergantung tingkat tindakan kekerasannya. Jika kekerasan tersebut tergolong ringan maka dilakukan dengan musyawarah yang melibatkan Kerapatan Adat nagari (KAN), niniak mamak, dan cerdik pandai. Jika kasus kekerasan tersebut berat maka akan diambil jalur hukum negara (Yoserwan 2023).
Penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatra Barat dilakukan secara bertingkat. Prosesnya dimulai dari musyawarah keluarga, dilanjutkan melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang melibatkan niniak mamak, cerdik pandai, dan alim ulama. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara diteruskan ke jalur hukum negara. Namun, pendekatan ini belum sepenuhnya efektif menekan tingginya angka kekerasan yang terjadi.
Perlindungan kepada anak dan Perempuan di Sumatra Barat memiliki kontrol ganda oleh keluarga inti dan adat. Tetapi, dengan perlindungan yang ganda masih banyak terjadi kekerasan terhadap anak yang disebabkan dari peran mamak yang bergesar sehingga kurangnya kontrol sosial, adanya relasi kuasa, faktor ekonomi dan pendidikan. Karena itu perlunya regulasi yang lebih kuat agar bisa menekan kekerasan pada anak dan perempuan
Oleh: Khairatul Anisa
Editor: Hasbi



