Polres Sukoharjo Selidiki Pemasangan Pipa Air Limbah PT RUM

  • By locus
  • Juli 1, 2022
  • 0
  • 218 Views
Dokumentasi LBH Semarang

Sukoharjo – Penyelidikan pemasangan pipa air limbah PT RUM telah dimulai oleh Polres Sukoharjo. Selasa (28/6) Perwakilan GPL Sukoharjo memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Sukoharjo untuk memberikan keterangan terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Penyelidikan tersebut didasari adanya Surat Perintah Penyelidikan No.Sp.Lidik/332.a/VI/Res.5.1/2022/Reskrim Sukoharjo tertanggal 14 Mei 2022.

Penyelidikan terkait pemasangan pipa air limbah PT RUM merupakan hasil dari audiensi GPL Sukoharjo yang telah dilaksanakan pada (12/5). Audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah diantaranya BBWS Bengawan Solo, Polres Sukoharjo, dan Satpol PP  yang dilakukan di DPRD Sukoharjo. Dalam audiensi mereka membahas pemasangan pipa air limbah PT RUM yang menyebabkan kerusakan lingkungan antara lain abrasi, banjir, longsor dan kerusakan pada aliran sungai Gupit yang sudah terjadi sejak tahun 2018.

Menurut pernyataan dari BBWS Bengawan Solo muncullah dugaan tindak pidana pemasangan pipa air limbah PT RUM di Sungai Gupit. Dari dugaan tersebut didapat fakta bahwa pemasangan pipa air limbah PT RUM dilakukan tanpa izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).

Menindaklanjuti hasil dari audensi, perwakilan GPL Sukoharjo juga telah melakukan pelaporan secara tertulis ke Polres Sukoharjo pada (13/6), terkait dugaan tindak pidana pemasangan pipa air limbah PT RUM di Sungai Gupit sampai ke Sungai Bengawan Solo dengan menuntut beberapa pasal dalam UU SDA antara lain pasal Pasal 68 poin a dan b, pasal 69 poin b dan d serta pasal 70 poin a dan c. Hingga Selasa (28/6), Perwakilan GPL Sukoharjo memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Sukoharjo untuk memberikan keterangan terkait proses Penyelidikan. Dalam memberikan keteranganya, Perwakilan GPL Sukoharjo yang menjadi pelapor menjawab kurang lebih lima belas pertanyaan dari penyidik seputar pipa air limbah PT RUM yang dipasang di Sungai Gupit sampai ke Sungai Bengawan Solo.

Terkait proses Penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Sukoharjo tersebut, GPL Sukoharjo Bersama LBH Semarang mendorong Polres Sukoharjo untuk segera melanjutkan proses Penyelidikan dan Penyidikan. Tindakan tersebut dilakukan agar proses pidana selanjutnya dapat berjalan. Dengan tujuan para pelaku tindak pidana segera diadili dan Bupati Sukoharjo serta Satpol PP Sukoharjo segera melakukan pembongkaran Pipa air limbah PT RUM di Sungai Gupit.

Penulis: Indah
Editor: Alfida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.